Minggu, 30 Januari 2011

Model Pembelajaran PPSI

BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan di Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan itu dapat tercapai melalui penataan pendidikan yang baik. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak yang berkompeten dalam bidang pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, upaya-upaya tersebut mencakup hampir disetiap komponen pendidikan seperti penyempurnaan kurikulum pendidikan, peningkatan kemampuan guru, pengadaan media belajar mengajar, penataan organisasi, dan manajemen pendidikan serta usaha-usaha lain yang berkenaan dengan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.
Akan tetapi dalam dunia pendidikan di negeri kita ini, kebanyakan guru masih menggunakan paradigma pembelajaran lama dalam arti komunikasi masih cenderung berlangsung satu arah (one way) umumnya dari guru ke siswa. Model dan Pendekatan Pembelajaran masih bersifat konvensional yang berpusat pada guru (teacher center) dengan guru sebagai sumber belajar, akibatnya pembelajaran cenderung monoton, peserta didik cepat merasa jenuh, dan prestasi belajar jauh dari yang di harapkan. Oleh karena itu, guru hendaknya lebih memilih berbagai variasi model, pendekatan, strategi, metode yang sesuai dengan situasi sehingga tujuan pembelajaran yang direncanakan akan tercapai.
Mengenai hal di atas sebagaimana berhubungan dengan pembelajaran, maka penulis akan membahas makalah dengan tema model pengajaran PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional) yaitu suatu model pengajaran yang teroragisasi yang terdiri atas komponen yang menitik beratkan pada tujuan pengajaran. Sehingga pengajaran selalu mengacu pada tujuan pendidikan khususnya tujuan instruksional.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian PPSI
Model pengembangan PPSI biasa digunakan sebagai pola pengembangan pengajaran dalam rangka kurikulum untuk SD, SMP dan SMA, dan kurikulum untuk sekolah – sekolah kejuruan. PPSI sebagaimana pola pengembangan pengajaran lainnya yang menggunakan pendekatan sistem, yakni mengutamakan adanya tujuan yang jelas sehingga dapat dikatakan bahwa PPSI menggunakan pendekatan yang berorientasi pada tujuan.
Istilah “sistem instruksional” dalam PPSI menunjukkan pada pengertian sebagai suatu kesatuan pengajaran yang terorganisasi yang terdiri atas sejumlah komponen antara lain : materi, metode, alat, evaluasi yang kesemuanya berinteraksi satu sama lainnya untuk mencapai tujuan pengajaran yang telah ditetapkan. PPSI merupakan langkah – langkah pengembangan dan pelaksanaan pengajaran sebagai suatu sistem untuk mencapai tujuan secara efisien dan efektif. (Basyiruddin,2002:83-84).
Dengan diterapkannya pola pengembangan pengajaran PPSI ini disekolah – sekolah umum, maka pola pengembangan tersebut juga telah diadopsi dan dikembangkan pada madrasah – madrasah yang dikelola oleh Departemen Agama RI sebagai suatu usaha untuk meningkatkan mutu pengajaran yang sebenarnya. Pengenalan dan pengembangan pola PPSI ini dimaksudkan agar para tenaga pengajar agama dapat memahami dan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar yang berorientasi pada tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam pengembangan PPSI tersebut.




B. Bagan PPSI


















C. Penjelasan Bagan PPSI
1. Perumusan Tujuan
Tujuan instruksional merupakan rumusan yang jelas dan terarah tentang kemampuan atau tingkah laku yang diharapkan dapat dimiliki siswa setelah mengikuti suatu program kegiatan belajar. Kemampuan atau tingkah laku tersebu terbagi kepada dua bagian yaitu : tujuan instruksional umum disingkat dengan TIU, dan sekarang istilah tersebut menjadi Standar Kompetensi. Serta tujuan instruksional khusus disingkat dengan TIK, sekarang menjadi Kompetensi Dasar. ( Basyiruddin, 2002:85)
2. Pengembangan Alat Evaluasi
Langkah ini adalah pengembangan test yang fungsinya adalah untuk menilai sampai dimana para siswa telah menguasai kemampuan – kemampuan yang telah kita rumuskan dalam tujuan – tujuan tersebut. (Suryosubroto, 1990: 69)
3. Kegiatan Belajar
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan langkah ketiga ini, yaitu :
a. Merumuskan semua kemungkinan kegiatan belajar yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
b. Menentukan pilihan kegiatan mana yang tidak ditempuh oleh siswa dan manakah yang diperlukan dalam rangka kegiatan belajar.
Untuk menyampaikan materi yang telah kita tetapkan, perlu dipertimbangkan metode mana yang paling tepat digunakan, dengan mengingat kegiatan – kegiatan belajar yang telah dirumuskan dan tujuan yang ingin dicapai. (Basyiruddin, 2002:96)
4. Pengembangan Program Kegiatan
Setelah langkah satu sampai tiga ditetapkan, selanjutnya mengembangkan langkah berikutnya yaitu menyusun program kegiatan. Ada dua hal yang berkenaan dengan program kegiatan ini, yaitu :
a. Merumuskan materi pelajaran
Bila perlu setiap pokok materi dapat dilengkapi dengan uraian singkat dan contoh-contoh agar memudahkan penyampaian materi tersebut kepada siswa / mahasiswa.
b. Metode yang digunakan
Dalam hal ini kita perlu mengetahui terlebih dahulu sejumlah metode yang dapat digunakan dalam proses belajar mengajar.`
c. Menyusun jadwal
Penyusunan jadwal ini atas dasar banyaknya materi yang ingin disampaikan dan metode – metode yang digunakan.

5. Pelaksanaan Program
Langkah selanjutnya yaitu proses pelaksanaan program
a. Mengadakan pre – test.
Test yang kita berikan kepada siswa adalah test yang telah kita susun pada langkah kedua. Fungsi test ini ialah untuk menilai sampai dimana para siswa / mahasiswa mengetahui kemampuan – kemampuan yang tercantum dalam tujuan instruksional sebelum mereka mengikuti program pengajaran yang telah kita siapkan. Disamping angka nilai, jawaban – jawaban yang betul dan yang salah perlu diberi tanda.
b. Menyampaikan materi pelajaran
Dalam hal ini kita harus berpegang pada rencana yang telah disusun pada langkah keempat dan yang perlu diperhatikan ialah bahwa pendidik sebelum menyampaikan materi pelajaran hendaklah memberikan penjelasan terlebih dahulu tujuan – tujuan instruksional yang akan dicapai agar siswa mengetahui kemampuan apa yang diharapkan dari mereka setelah selesai mengikuti pelajaran.
c. Mengadakan evaluasi (post test)
Test yang diberikan disini identik dengan pre test. Jadi beda pre test dan post test hanya dalam waktu dan fungsinya saja. Kemudian hasil pre test dan post test itu diperbandingkan. (Suryosubroto, 1990: 70 – 73)

D. Kelebihan PPSI
a. Lebih tepat digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan perangkat pembelajaran bukan untuk mengembangkan sistem pempelajaran.
b. Uraiannya tampak lebih lengkap dan sistematis.

E. Kekurangan PPSI
a. Bagi pendidik memerlukan waktu, tenaga dan pikiran yang lebih karena guru harus memberikan pretest dan post test untuk setiap unit pelajaran.

F. Implementasi PPSI

SATUAN PELAJARAN
Satuan Pendidikan : MTS N 1 SEMARANG
Mata Pelajaran : FIKIH
Pokok Bahasan : Taharah
Sub Pokok Bahasan : Macam – Macam Air
Alokasi waktu : 2 x 45 menit
Kelas / Semester : I (satu) / I (satu)
I. Standar Kompetensi
Siswa mampu menerapkan dan membedakan macam – macam air dalam kehidupan sehari – hari.
II. Kompetensi Dasar
a. Siswa mampu menyebutkan dan menjelaskan macam – macam air
b. Siswa mampu menyebutkan contoh dari macam – macam air.
III. Materi
Menyebutkan dan menerangkan macam – macam air
1. Air yang suci dan menyucikan yaitu air yang boleh diminum dan sah digunakan untuk bersuci. Contoh : air hujan, air laut, air sumur, air es, dan air embun.
2. Air suci tapi tidak menyucikan yaitu zat nya suci tapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. contoh : air kopi, air teh,air sedikit kurang dari dua kulah, air kelapa.
3. Air yang bernajis yaitu air yang sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh untuk bersuci. Akan tetapi jika air itu banyak atau dua kullah atau lebih, hukumnya tetap suci dan mensucikan.
4. Air yang makruh yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas dan perak. Air ini makruh dipakai untuk badan tetapi tidak makruh untuk pakaian, kecuali jika air yang terjemur di tanah, seperti air sawah dan air kolam dan tempat – tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
IV. Kegiatan Belajar Mengajar
1. Metode
Metode ceramah dan metode tanya jawab.
2. Pokok – pokok kegiatan
a. Guru menjelaskan tujuan instruksional
b. Guru menjelaskan materi
c. Guru memberikan pre test
V. Sumber bahan
a. Buku Panduan “Fiqh Islam” oleh Sulaiman Rasyid, penerbit Sinar Baru Algensindo.
b. Buku LKS
VI. Evaluasi
a. Prosedur test : pre test-lesan dan post test-tertulis
b. Soal - soal test
Pre test – lesan :
- Sebutkan dan jelaskan macam – macam air dan berikan contohnya!
Post test – teertulis :
- Sebutkan dan jelaskan macam – macam air dalam taharah !
- Sebutkan masing – masing contoh dari macam – macam air tersebut !
- Bagaimana hukum macam – macam air tersebut ? jelaskan!
















BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Istilah “sistem instruksional” dalam PPSI menunjukkan pada pengertian sebagai suatu kesatuan yang terorganisasi yang terdiri atas sejumlah komponen antara lain : materi, metode, alat, evaluasi yang kesemuanya berinteraksi satu sama lainnya untuk mencapai tujuan pengajaran yang telah ditetapkan. PPSI merupakan langkah – langkah pengembangan dan pelaksanaan pengajaran sebagai suatu sistem untum mencapai tujuan secara efisien dan efektif.
2. Model PPSI dapat di bagan kan yaitu langkah – kangkahnya sebagai berikut :
a. Perumusan tujuan
b. Pengembangan alat dan evaluasi
c. Merumuskan kegiatan belajar dan mengajar
d. Pengembangan program kegiatan, dan
e. Pelaksanaan
3. Kelebihan model PPSI yaitu :
a. Lebih tepat digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan perangkat pembelajaran bukan untuk mengembangkan sistem pempelajaran.
b. Uraiannya tampak lebih lengkap dan sistematis.
c. Dalam pengembangannya melibatkan penilaian ahli, sehingga sebelum dilakukan uji coba di lapangan, perangkat pembelajaran telah dilakukan revisi berdasarkan penilaian, saran dan masukan para ahli.
b. Kekurangan model PPSI yaitu : Bagi pendidik memerlukan waktu, tenaga dan pikiran yang lebih karena guru harus memberikan pretest dan post test untuk setiap unit pelajaran.




DAFTAR PUSTAKA

Hamalik, Oemar. 2002. Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem. Jakarta : Bumi Akasara.

Suryosubroto. 1990. Tatalaksana Kurikulum. Jakarta : Rineka Cipta.

Usman, Basyiruddin. 2002. Metodologi Pembelajaran Agama Islam. Jakarta : Ciputat Press.

http://anrusmath.worpress.com/2008/08/16/pengembangan/

Model Pembelajaran PPSI

BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan di Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan itu dapat tercapai melalui penataan pendidikan yang baik. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak yang berkompeten dalam bidang pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, upaya-upaya tersebut mencakup hampir disetiap komponen pendidikan seperti penyempurnaan kurikulum pendidikan, peningkatan kemampuan guru, pengadaan media belajar mengajar, penataan organisasi, dan manajemen pendidikan serta usaha-usaha lain yang berkenaan dengan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.
Akan tetapi dalam dunia pendidikan di negeri kita ini, kebanyakan guru masih menggunakan paradigma pembelajaran lama dalam arti komunikasi masih cenderung berlangsung satu arah (one way) umumnya dari guru ke siswa. Model dan Pendekatan Pembelajaran masih bersifat konvensional yang berpusat pada guru (teacher center) dengan guru sebagai sumber belajar, akibatnya pembelajaran cenderung monoton, peserta didik cepat merasa jenuh, dan prestasi belajar jauh dari yang di harapkan. Oleh karena itu, guru hendaknya lebih memilih berbagai variasi model, pendekatan, strategi, metode yang sesuai dengan situasi sehingga tujuan pembelajaran yang direncanakan akan tercapai.
Mengenai hal di atas sebagaimana berhubungan dengan pembelajaran, maka penulis akan membahas makalah dengan tema model pengajaran PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional) yaitu suatu model pengajaran yang teroragisasi yang terdiri atas komponen yang menitik beratkan pada tujuan pengajaran. Sehingga pengajaran selalu mengacu pada tujuan pendidikan khususnya tujuan instruksional.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian PPSI
Model pengembangan PPSI biasa digunakan sebagai pola pengembangan pengajaran dalam rangka kurikulum untuk SD, SMP dan SMA, dan kurikulum untuk sekolah – sekolah kejuruan. PPSI sebagaimana pola pengembangan pengajaran lainnya yang menggunakan pendekatan sistem, yakni mengutamakan adanya tujuan yang jelas sehingga dapat dikatakan bahwa PPSI menggunakan pendekatan yang berorientasi pada tujuan.
Istilah “sistem instruksional” dalam PPSI menunjukkan pada pengertian sebagai suatu kesatuan pengajaran yang terorganisasi yang terdiri atas sejumlah komponen antara lain : materi, metode, alat, evaluasi yang kesemuanya berinteraksi satu sama lainnya untuk mencapai tujuan pengajaran yang telah ditetapkan. PPSI merupakan langkah – langkah pengembangan dan pelaksanaan pengajaran sebagai suatu sistem untuk mencapai tujuan secara efisien dan efektif. (Basyiruddin,2002:83-84).
Dengan diterapkannya pola pengembangan pengajaran PPSI ini disekolah – sekolah umum, maka pola pengembangan tersebut juga telah diadopsi dan dikembangkan pada madrasah – madrasah yang dikelola oleh Departemen Agama RI sebagai suatu usaha untuk meningkatkan mutu pengajaran yang sebenarnya. Pengenalan dan pengembangan pola PPSI ini dimaksudkan agar para tenaga pengajar agama dapat memahami dan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar yang berorientasi pada tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam pengembangan PPSI tersebut.




B. Bagan PPSI


















C. Penjelasan Bagan PPSI
1. Perumusan Tujuan
Tujuan instruksional merupakan rumusan yang jelas dan terarah tentang kemampuan atau tingkah laku yang diharapkan dapat dimiliki siswa setelah mengikuti suatu program kegiatan belajar. Kemampuan atau tingkah laku tersebu terbagi kepada dua bagian yaitu : tujuan instruksional umum disingkat dengan TIU, dan sekarang istilah tersebut menjadi Standar Kompetensi. Serta tujuan instruksional khusus disingkat dengan TIK, sekarang menjadi Kompetensi Dasar. ( Basyiruddin, 2002:85)
2. Pengembangan Alat Evaluasi
Langkah ini adalah pengembangan test yang fungsinya adalah untuk menilai sampai dimana para siswa telah menguasai kemampuan – kemampuan yang telah kita rumuskan dalam tujuan – tujuan tersebut. (Suryosubroto, 1990: 69)
3. Kegiatan Belajar
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan langkah ketiga ini, yaitu :
a. Merumuskan semua kemungkinan kegiatan belajar yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
b. Menentukan pilihan kegiatan mana yang tidak ditempuh oleh siswa dan manakah yang diperlukan dalam rangka kegiatan belajar.
Untuk menyampaikan materi yang telah kita tetapkan, perlu dipertimbangkan metode mana yang paling tepat digunakan, dengan mengingat kegiatan – kegiatan belajar yang telah dirumuskan dan tujuan yang ingin dicapai. (Basyiruddin, 2002:96)
4. Pengembangan Program Kegiatan
Setelah langkah satu sampai tiga ditetapkan, selanjutnya mengembangkan langkah berikutnya yaitu menyusun program kegiatan. Ada dua hal yang berkenaan dengan program kegiatan ini, yaitu :
a. Merumuskan materi pelajaran
Bila perlu setiap pokok materi dapat dilengkapi dengan uraian singkat dan contoh-contoh agar memudahkan penyampaian materi tersebut kepada siswa / mahasiswa.
b. Metode yang digunakan
Dalam hal ini kita perlu mengetahui terlebih dahulu sejumlah metode yang dapat digunakan dalam proses belajar mengajar.`
c. Menyusun jadwal
Penyusunan jadwal ini atas dasar banyaknya materi yang ingin disampaikan dan metode – metode yang digunakan.

5. Pelaksanaan Program
Langkah selanjutnya yaitu proses pelaksanaan program
a. Mengadakan pre – test.
Test yang kita berikan kepada siswa adalah test yang telah kita susun pada langkah kedua. Fungsi test ini ialah untuk menilai sampai dimana para siswa / mahasiswa mengetahui kemampuan – kemampuan yang tercantum dalam tujuan instruksional sebelum mereka mengikuti program pengajaran yang telah kita siapkan. Disamping angka nilai, jawaban – jawaban yang betul dan yang salah perlu diberi tanda.
b. Menyampaikan materi pelajaran
Dalam hal ini kita harus berpegang pada rencana yang telah disusun pada langkah keempat dan yang perlu diperhatikan ialah bahwa pendidik sebelum menyampaikan materi pelajaran hendaklah memberikan penjelasan terlebih dahulu tujuan – tujuan instruksional yang akan dicapai agar siswa mengetahui kemampuan apa yang diharapkan dari mereka setelah selesai mengikuti pelajaran.
c. Mengadakan evaluasi (post test)
Test yang diberikan disini identik dengan pre test. Jadi beda pre test dan post test hanya dalam waktu dan fungsinya saja. Kemudian hasil pre test dan post test itu diperbandingkan. (Suryosubroto, 1990: 70 – 73)

D. Kelebihan PPSI
a. Lebih tepat digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan perangkat pembelajaran bukan untuk mengembangkan sistem pempelajaran.
b. Uraiannya tampak lebih lengkap dan sistematis.

E. Kekurangan PPSI
a. Bagi pendidik memerlukan waktu, tenaga dan pikiran yang lebih karena guru harus memberikan pretest dan post test untuk setiap unit pelajaran.

F. Implementasi PPSI

SATUAN PELAJARAN
Satuan Pendidikan : MTS N 1 SEMARANG
Mata Pelajaran : FIKIH
Pokok Bahasan : Taharah
Sub Pokok Bahasan : Macam – Macam Air
Alokasi waktu : 2 x 45 menit
Kelas / Semester : I (satu) / I (satu)
I. Standar Kompetensi
Siswa mampu menerapkan dan membedakan macam – macam air dalam kehidupan sehari – hari.
II. Kompetensi Dasar
a. Siswa mampu menyebutkan dan menjelaskan macam – macam air
b. Siswa mampu menyebutkan contoh dari macam – macam air.
III. Materi
Menyebutkan dan menerangkan macam – macam air
1. Air yang suci dan menyucikan yaitu air yang boleh diminum dan sah digunakan untuk bersuci. Contoh : air hujan, air laut, air sumur, air es, dan air embun.
2. Air suci tapi tidak menyucikan yaitu zat nya suci tapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. contoh : air kopi, air teh,air sedikit kurang dari dua kulah, air kelapa.
3. Air yang bernajis yaitu air yang sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh untuk bersuci. Akan tetapi jika air itu banyak atau dua kullah atau lebih, hukumnya tetap suci dan mensucikan.
4. Air yang makruh yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas dan perak. Air ini makruh dipakai untuk badan tetapi tidak makruh untuk pakaian, kecuali jika air yang terjemur di tanah, seperti air sawah dan air kolam dan tempat – tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
IV. Kegiatan Belajar Mengajar
1. Metode
Metode ceramah dan metode tanya jawab.
2. Pokok – pokok kegiatan
a. Guru menjelaskan tujuan instruksional
b. Guru menjelaskan materi
c. Guru memberikan pre test
V. Sumber bahan
a. Buku Panduan “Fiqh Islam” oleh Sulaiman Rasyid, penerbit Sinar Baru Algensindo.
b. Buku LKS
VI. Evaluasi
a. Prosedur test : pre test-lesan dan post test-tertulis
b. Soal - soal test
Pre test – lesan :
- Sebutkan dan jelaskan macam – macam air dan berikan contohnya!
Post test – teertulis :
- Sebutkan dan jelaskan macam – macam air dalam taharah !
- Sebutkan masing – masing contoh dari macam – macam air tersebut !
- Bagaimana hukum macam – macam air tersebut ? jelaskan!
















BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Istilah “sistem instruksional” dalam PPSI menunjukkan pada pengertian sebagai suatu kesatuan yang terorganisasi yang terdiri atas sejumlah komponen antara lain : materi, metode, alat, evaluasi yang kesemuanya berinteraksi satu sama lainnya untuk mencapai tujuan pengajaran yang telah ditetapkan. PPSI merupakan langkah – langkah pengembangan dan pelaksanaan pengajaran sebagai suatu sistem untum mencapai tujuan secara efisien dan efektif.
2. Model PPSI dapat di bagan kan yaitu langkah – kangkahnya sebagai berikut :
a. Perumusan tujuan
b. Pengembangan alat dan evaluasi
c. Merumuskan kegiatan belajar dan mengajar
d. Pengembangan program kegiatan, dan
e. Pelaksanaan
3. Kelebihan model PPSI yaitu :
a. Lebih tepat digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan perangkat pembelajaran bukan untuk mengembangkan sistem pempelajaran.
b. Uraiannya tampak lebih lengkap dan sistematis.
c. Dalam pengembangannya melibatkan penilaian ahli, sehingga sebelum dilakukan uji coba di lapangan, perangkat pembelajaran telah dilakukan revisi berdasarkan penilaian, saran dan masukan para ahli.
b. Kekurangan model PPSI yaitu : Bagi pendidik memerlukan waktu, tenaga dan pikiran yang lebih karena guru harus memberikan pretest dan post test untuk setiap unit pelajaran.




DAFTAR PUSTAKA

Hamalik, Oemar. 2002. Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem. Jakarta : Bumi Akasara.

Suryosubroto. 1990. Tatalaksana Kurikulum. Jakarta : Rineka Cipta.

Usman, Basyiruddin. 2002. Metodologi Pembelajaran Agama Islam. Jakarta : Ciputat Press.

http://anrusmath.worpress.com/2008/08/16/pengembangan/

Jumat, 21 Januari 2011

Terjemahan Ta’lim Muta’allim

Terjemahan Ta’lim Muta’allim

Pengertian Ilmu, Hukum Mencari Ilmu, dan Keutamaannya.
Rasulullah saw. Bersabda,” Menuntut ilmu itu wajib bagi muslim laki-laki dan perempuan.”
Perlu diketahui bahwa, kewajiban menuntut ilmu bagi muslim laki-laki dan perempuan ini tidak untuk sembarang ilmu, tetapi terbatas pada ilmu agama, dan ilmu yang menerangkan cara bertingkah laku atau bermuamalah dengan sesama manusia. Sehingga ada yang berkata,”Ilmu yang paling utama adalah ilmu hal. Dan perbuatan yang paling mulia adalah menjaga prilaku, salat misalnya.
Muhammad bin Ali Hasan pernah ditanya mengapa beliau tidak menyusun kitab tentang zuhud, beliau menjawab, ” Maksud beliau adalah yang dikatakan zuhud ialah menjaga diri dari hal-hal yang syubhat (tidak jelas halal haramnya) dalam berdagang.
Belajarlah! sebab ilmu adalah penghias bagi pemiliknya. Jadikan hari-harimu untuk menambah ilmu. Dan berenanglah dilautan ilmu yang berguna. Belajarlah ilmu agama, karena ia adalah ilmu yang paling unggul. Ilmu yang dapat membimbing menuju kebaikan dan takwa, ilmu paling lurus untuk dipelajari. Dialah ilmu menunjukkan kepada jalan yang lurus, yakni jalan petunjuk. Tuhan yang dapat menyelamatkan manusia dari segala keresahan. Oleh karena itu orang yang ahli ilmu agama dan bersifat wara’ lebih berat bagi setan dari pada menggoda seribu orang ahli ibadah tapi bodoh.

Niat dalam mencari ilmu
Setiap pelajar harus menata niatnya ketika akan belajar. Karena niat adalah pokok dari segala amal ibadah. Nabi bersabda, ” Semua amal itu tergantung pada niatnya.”
Niat seorang pelajar dalam menuntut ilmu harus ikhlas mengharap ridha Allah, mencari kebahagian diakhirat menghilangkan kebodohan dirinya, menghidupkan agama, dan melestarikan Islam. Karena Islam akan tetap lestari kalau umatnya berilmu.
Dalam menuntut ilmu juga harus didasari niat untuk mensyukuri nikmat akal dan kesehatan badan. Jangan sampai terbersit niat supaya dihargai masyarakat, untuk mendapat harta dunia, atau agar mendapat kehormatan dihadapan pejabat dan lainnya.
Boleh menuntut ilmu dengan niat dan supaya mendapatkan kedudukan dimasyarakat, kalau kedudukan tersebut diganakan untuk amar ma’ruf nahi munkar, untuk melaksanakan benaran, untuk menegakkan agama Allah. Bukan untuk mencari keuntungan diri sendiri, juga bukan karena keinginan hawa nafsu.
Hal itu perlu direnungi oleh para penuntut ilmu, supaya ilmu yang mereka cari dengan susah payah tidak sia-sia. Oleh karena itu dalam mencari ilmu jangan punya niat untuk mencari dunia yang hina dan fana ini. Seperti sebuah syair:”Dunia ini lebih sedikit dari yang sedikit, orang yang terpesona padanya adalah oarang yang paling hina. Dunia dan isinya adalah sihir yang dapat menipu orang tuli dan buta. Mereka adalah orang-orang bingung tak tentu arah, karena jauh dari petunjuk.”

Cara memilih ilmu, guru, teman dan ketekunan
Para santri harus memilih ilmu pengetahuan yang paling cocok dengan dirinya. Pertama-tama yang perlu dipelajari oleh santri adalah ilmu agama. Kemudian baru ilmu-ilmu yang lain.
Dikatakan bahwa manusi itu ada tiga macam:
Orang yang benar-benar sempurna.
Orang yang setengah sempurna.
Orang yang tidak sempurna sama sekali.
Adapun orang yang benar-benar sempurna ialah orang yang pendapatnya selalu benar dan mau bermusyawarah. Sedangkan orang yang setengah sempurna ialah orang yang pendapatnya benar, tapi tidak mau bermusyawarah. Dan orang-orang yang tidak sempurna sama sekali, ialah orang yang pendapatnya salah dan tidak mau bermusyawarah. Imam Ja’far Shidik berrkat kepada Sufyan Tsauri, ”Musyawarahkan urusanmu kepada orang yang takut kepada Allah.”
Orang bijak berkata,”Jika pergi mengaji ke negeri Bakhara, maka jangan tergesa-gesa memilih guru, tapi menetablah selama dua bulan hingga kamu berpikir untuk memilih guru. Karena bila kamu langsung belajar kepada seorang alim, maka kadang-kadang cara mengajarnya kurang enak menurutmu, kemudian kamu tinggalkan dan pindah kepada orang alim lain, maka belajarmu tidak akan diberkati. Oleh karena itu, selama dua bulan itu kamu harus berpikir untuk memilih guru, supaya kamu tidak meninggalkan, seorang guru, dan supaya betah bersamanya hingga selesai. Dengan demikian belajar dan ilmumu diberkati.”
Seorang santri tidak boleh menuuti hawa nafsunya. Seperti kata sebuah syair, ”Sesungguhnya hawa nafsu itu rendah nilainya, barang siapa terkalahkan oleh hawa nafsunya berarti ia terkalahkan oleh kehinaan.”
Seorang santri harus tabah menghadapi ujian dan cobaan. Sebab ada yang mengatakan bahwa gudang ilmu itu selalu diliputi dengan cobaan dan ujian, Ali bin Abi Thalib, berkata, Ketahuilah, kamu tidak akan memperoleh ilmu kecuali dengan bekal enam perkara, yaitu: cerdas, semangat, bersabar, memiliki bekal, petunjuk/bimbingan guru, dan waktu yang lama.”

Cara menghormati ilmu dan ahlinya
Para pelajar sendiri tidak akan memperoleh ilmu dan tidak akan dapat mengambil manfaatnya, tanpa mau menghormati ilmu dan gurunya.
Karena ada yang mengatakan bahwa orang-orang yang telah berhasil mereka ketika menuntut ilmu sangat menghormati tiga hal tersebut. Dan orang-orang yang tidak berhasil dalam menuntut ilmu, karena mereka tidak mau menghormati/memuliakan ilmu dan gurunya. Ada yang mengatakan bahwa menghormati itu lebih baik daripada mentaati. Karena manusia tidak dianggap kufur karena bermaksiat. Tapi dia menjadi kufur karena tidak menghormati/memuliakan perintah Allah.
Imam Asy-Syairazy berkata,”Guru-guru ku berkata,” Barang siapa yang ingin anaknya menjadi orang alim, maka dia harus menghormati para ahli fiqh.Dan memberi sedekah pada mereka. Jika ternyata anaknya tidak menjadi orang alim, maka cucunya yang akan menjadi orang alim.”
Termasuk menghormati guru ialah, hendaknya seorang murid tidak berjalan didepannya, tidak duduk di tempatnya, jika dihadapannya, dan tidak memulai bicara, kecuali ada ijinnya.
Seorang santri harus mencari kerelaan hati guru, harus menjauhi hal-hal yang menyebabkan ia murka, mematuhi perintahnya asal tidak bertentangan dengan agama, karena tidak boleh taat kepada makhluk untuk bermaksiat kepada Allah. Termasuk menghormati guru adalah menghormati putra-putranya, dan orang yang ada hubungan kekerabatan dengannya.
Santri harus meninggalkan akhlak tercela, karena akhlik tercela, karena akhlak tercela itu ibarat anjing yang samar.
Termasuk menghormati ilmu adalah menghormati teman dan orang yang mengajar. Para santri harus saling mengasihi dan menyayangi, apalagi kepada guru, supaya ilmunya berfaedah dan diberkai.
Dikatakan: ”Kemudian itu datang bukan karena usaha, tapi karena karunia dari Allah.” Banyak budak yang menempati tempat orang merdeka (mulia), dan banyak pula orang merdeka yang menempati kedudukan budak (hiba).

Kesungguhan dalam belajar, ketekunan, dan cita-cita
Para santri harus bersungguh-sungguh dalam belajar, harus tekun. Seperti yang diisyaratkan dalam Al Qur’an, ”Dan orang-orang yang berjihad/berjuang sungguh-sungguh untuk mencari (keridhaanku), maka benar-benar aku akan tunjukkan mereka kepada jalan-jalan menuju keridhaan-Ku”. Dikatakan barang siapa bersungguh-sungguh mencari sesuatu tentu akan mendapatkannya. Dan siapa saja yang mau mengetuk pintu, dan maju terus, tentu bisa masuk.
Dengan kadar sengsaramu dalam berusaha kamu akan mendapatkan apa yang kamu dambakan. Dikatakan bahwa belajar dan memperdalam ilmu fiqh itu diperlukan kesungguhan dari tiga orang, kesungguhan murid, guru, dan ayah bila masih hidup.
Santri harus mengulang-ulang pelajaraanya pada awal malam dan akhir malam. Yaitu antara isya’ dan waktu sahur, karena saat-saat itu diberkati.
Para pelajar harus memanfaatkan masa mudanya untuk bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu. Perhatikan bait syair ini, ”Dengan kadar kerja kerasmulah, kamu akan diberi apa yang menjadi cita-citamu. Orang yang sukses, harus sedikit mengurangi tidur malam. Gunakan masa mudamu sebaik-baiknya, karena masa muda adalah kesempatan yang tidak akan pernah terulang.”
Sesungguhnya santri tidak boleh terlalu memaksadiri hingga melebihi kekuatanya. Karena akan melemahkan tubuhnya, sehingga tidak mampu bekerja karena terlalu lelah. Mencari ilmu itu harus sabar. Pelan-pelan tapi kontinyu, sabar inilah pokok yang penting dari segala sesuatu.
Modal paling pokok adalah kesungguhan. Segala sesuatu bisa dicapai asal mau bersungguh-sungguh dan bercita-cita luhur. Barang siapa bercita-cita ingin menguasai kitab-kitabnya Imam Muhammad bin Al Hasan, asal disertai dengan kesungguhan dan ketekunan, tentu dia akan menguasai seluruhnya, paling tidak sebagian.

Beristiqomah dan cita-cita yang luhur
Para santri harus bersungguh-sungguh dalam belajar, harus tekun. Seperti yang disyaratkan dalam Al Qur’an, ”Dan orang-orang yang berjihad/berjuang sungguh-sungguh untuk mencari(keridhaanku), maka benar-benar Aku akan menunjukan mereka lepada jalan-jalan menuju keridhaan-Ku”. Dikatakan barang siapa bersungguh-sunggh mencari sesuatu tentu akan mendapatkanya. Dan siapa saja yang mau mengetuk pintu, dan maju terus, tentu bisa masuk.
Santri harus mengulang-ulang pelajarannya pada awal malam dan akhir malam. Yaitu antara Isya’ dan waktu sahur, karena saat-saat tersebut diberkati.
Para pelajar harus memanfaatkan masa mudanya untuk bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu. Perhatikan bait syair ini, ”Dengan kadar kerja kerasmulah, kamu akan diberi apa yang akan menjadi cita-citamu. Orang yang sukses, harus sedikit mengurangi tidur malam. Gunakan masa mudamu sebaik-baiknya, karena masa muda adalah kesempatan yang tidak akan pernah terulang.”
Seorang santri tidak boleh terlalu memaksa diri hingga melebihi kekuatannya. Karena akan melemahkan tubuhnya, sehingga tidak mampu bekerja karena terlalu lelah. Mencari ilmu itu harus sabar. Pelan-pelan tapi kontinyu, saba inilah pokok penting dari segala sesuatu.
Modal paling pokok ialah kesungguhan. Segala sesuatu bisa dicapai asal mau bersunguh-sungguh dan bercita-cita luhur. Barang siapa bercita-cita ingin menguasai kitab-kitabnya imam Muhammad bin Al Hasan, asal disertai dengan kesungguhan dan ketekunan, tentu dia akan menguasai seluruhnya, paling tidak sebagian.
Ilmu yang bermanfaat akan tetap dikenang sekalipun orang yang berilmu itu meninggal, karena ilmu yang bermanfaat itu abadi. Syaikh Murghinan berkata dengan sebuah syair. “Orang bodoh hakikatnya mati sebelum mati, dan orang yang berilmu tetap hidup sekalipun sudah mati.”

Mulai mengaji, ukuran, dan urutannya
Bahkan ada yang berkata, “Harus diulang-ulang sampai seribu kali. “Sebaiknya murid itu memulai dari kitab yang lebih mudah dimengerti”. Syikh Syarifuddin berkata, : “Cara yang benar menurutku, santri yang baru mulai mengaji, sebaiknya meniru kebiasaan yang dilakukan para ulama. Mereka menganjurkan para santri, supaya memulai dari kitab yang kecil-kecil, karena disamping lebih mudah dipahami, juga tidak membosankan, dan lebih melekat”.
Setelah benar-benar hafal dan mengerti, santri harus mencatatnya, karena hal itu banyak manfaatnya dikemudian hari. Santri sebaiknya tidak menulis pelajaran yang belum dipahami, sebab hal itu akan menimbulkan kerancuan dan menyia-nyiakan waktu.
Seyogyanya santri berusaha sungguh-sungguh memahami apa yang diterangkan oleh gurunya. Kemudian diulang-ulang sebdiri beberapa kali. Dan direnungkan supaya benar-benar mengerti. Karena mendengar satu kalimat lalu dihafal dan dimengerti, itu lebih baik daripada mendengar seribu kalimat tapi tidak paham.
Para santri/pelajar harus saling mendiskusikan suatu pendapat masalah dengan teman-temannya. Diskusi tersebut harus dilakukan dengan tertib/tenang. Tidak gaduh, tidak emosi. Karena tertib dan tenang dalam berpikir adalah tiangnya musyawarah. Dan tujuan musyawarah adalah mencari kebenaran. Tujuan itu akan tercapai bila orang-orang yang terlibat dalam diskusi/musyawarah tersebut bersikap tenang, benar dalam berpikir, lapang dada. Sebaliknya, hal itu tidak akan berhasil bila timbul kegaduhan dan saling emosi.
Jika tujuan diadakanya diskusi tersebut untuk saling mengalahkan hujah temannya, maka tidak halal. Diskusi itu halal kalau tujuannya untuk mencari kebenaran. Sedangkan mengaburkan persoalan jawaban, atau memberi tanggapan dengan cara yang tidak semestinya,. Juga tidak mahal. Karena jika orang yang bertannya itu bermaksud mempersulit, tidak mencari kebenaran.
Para santri harus senang mengamati/memikirkan pelajaran-pelajaran yang sukar dipahami, dan harus membiasakan hal itu. Karena banyak orang bisa mengerti setelah ia meu memikirkan. Oleh karena itu ada yang berkata, ”Perhatikan niscaya kamu akan mengerti”. Sebelum berbicara, santri harus berpikir dulu, supaya ucapanya benar. Karena ucapan itu bagaikan anak panah, oleh karena itu harus diluruskan dulu sebelum bicara,agar tidak salah.
Santri tidak boleh mendewakan akalnya, tapi harus berserah diri kepada Allah, dan harus mencari kebenaran dari-Nya. Barang siapa berserah diri kepada Allah, maka Allah akan mencukupinya, dan akan ditunjukkan jalan yang lurus. Barangsiapa berharta, maka jangan kikir.

Tawakal
Para pelajar harus tawakal kepada Allah saat mencari ilmu dan tidak perlu cemas soal rezeki. Dan jangan terlalu sibuk memikirkan soal rezeki.
Para penuntut ilmu harus mengurangi hubungan dengan urusan duniawi sesuai dengan kemampuannya. Oleh karena itu, para ulama memilih menyendiri. Menjauh dari pergaulan. Santri harus tahan menderita disaat pergi menuntut ilmu. Sebagaimana disabdakan Nabi Musa ketika menempuh perjalanan untuk berguru kepada Nabi Khidir. Perjalanan Nabi Musa mencari ilmu diabadikan dalam Al Qur’an. Beliau berkata, ”Sungguh benar-benarku telah merasakan payah dalam perjalanan ini”.

Waktu-waktu belajar ilmu
Menuntut ilmu itu mulai dari ayunan sampai keliang lahat. Masa muda harus digunakan untuk utama menuntut ilmu sebaik-baiknya, Adapun waktu belajar yang paling baik, ialah menjelang subuh dan antara waktu magrib sampai isya’.
Para santri harus memanfaatkan seluruh waktunya untuk belajar. Jika jemu mempelajari satu bidang ilmu, maka hendaknya belajar ilmu yang lain.

Saling mengasihi dan saling menasehati
Orang berilmu harus menyayangi sesama. Senang kalau orang lain mendapatkan kebaikan. Tidak iri(hasad). Karena sifat iri itu berbahaya dan tidak ada gunanya.
Santri hendaknya tidak menentang atau berdebat dengan seseorang karena hal itu hanya akan menyia-nyiakan waktu. Ada yang berkata bahwa orang yang berlaku baik, akan dibalas dengan kebaikannya, dan orang yang jahat akan dibalas dengan kejahatannya.
Jangan berprasangka buruk terhadap orang mukmin, karena hal itu sumber permusuhan, dan tidak halal. Sabda nabi, ”Berprasangka baiklah terhadap orang mukmin. Karena prasangka buruk itu timbul dari niat yang buruk, dan batin yang jahat.”

Mencari tambahan ilmu pengetahuan
Para santri harus menambah ilmu setiap hari agar dapat kemuliaan. Harus selalu membawa buku dan pulpen, untuk menulis ilmu yang bermanfaat yang ia dengar setiap saat. Karena ilmu yang dihafal suatu ketika bisa lupa. Sedang ilmu yang ditulis akan tetap abadi. Ada yang berkata, ”Ilmu itu sesuatu yang diambil dari mulut orang-orang pandai karena mereka itu menghafal sebaik-baik yang mereka dengar. Dan mengatakan sebaik-beik yang mereka hafal.”
Santri harus bisa memanfaatkan kesempatan bersama para ulama. Gunakan untuk menimba pengetahuan dari mereka. Karena kesempatan yang baik apabila telah hilang, tidak akan dijumpai lagi.
Para penuntut ilmu harus tahan menanggung penderitaan dan kehinaan ketika mencari ilmu. Tamalluq(melekatkan hati pada orang lain) itu tercela kecuali dalam urusan menuntut ilmu. Karena menuntut ilmu itu tidak bisa terpisah dari guru, teman-teman belajar, dan sebagainya.

Bersikap wara’ ketika menuntut ilmu
Menjaga diri dari hal-hal yang tidak jelas halal haramnya. Santri yang bersifat wara’ ilmuny lebih bermanfaat. Belajarnya lebih muda. Termasuk sifat wara’ ialah menghindari rasa kenyang, banyak tidur, dan banyak bicara yang tidak berguna. Hindari makanan pasar kalau bisa. Karena makanan pasar itu lebih dekat pada najis dan kotor, ketika membuatnya jauh dari zikir kepada Allah, lebih dekat kepada kelalaian. Sebab mata orang-orang fakir itu memperhatikan makanan itu tetapi mareka tak beruang, dan tidak mampu membeli. Mereka tentu menahan rasa sakit karena tak terpenuhi keinginannya. Oleh karena itu makanan pasar itu hilang berkahnya.
Salah seorang ahli fiqh yang zuhud berpesan kepada seseorang pelajar, ”Jauhkan diri dari membicarakan orang lain dan kumpul-kumpul bersama orang yang banyak bicara”.
Termasuk wara’ adalah menyingkir dari orang yang suka berbuat kerusakan dan maksiat, serta senang menganggur. Karena bergaul dengan orang seperti itu bisa terpengaruh. Santri hendaknya menghadap kiblat ketika belajar, untuk mengikuti sunah Nabi saw. Supaya bisa memanfaatkan ajakan orang yang ahli berbuat baik, dan supaya selamat dari bujukan orang zalim.
Seorang santri harus memperbanyak salat. Harus khusus ketika melakukan salat. Karena hal itu dapat membantu memperoleh ilmu dan belajar.

Hal-hal yang dapat menguatkan hafalan dan yang melemahkannya
Hal-hal yang dapat menguatkan hafalan ialah tekun/rajin belajar, aktif mengurangi makan, salat malam, dan membaca Al Qur’an. Dikatakan, ”Membaca Al Qur’an dengan melihat Al Qur’an(bukan hafalan) itu lebuh utama.” Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw, ”Amalan umatku adalah membaca Al Qur’an dengan melihat.”
Santri kalau mengangkat kitab hendaknya membaca doa, ”Dengan menyebut nama Allah, Maha Suci Allah. Segala puji hanya bagi allah. Allah Maha Besar. Tiada daya dan upaya melainkan pertolongan dari Allah Yang Maha Luhur dan Agung, Maha Menang, Maha Mulia.”
Santri harus banyak membaca salawat Nabi Muhammad saw. Karena beliau adalah sebagai pembawa rahmat kepada alam semesta.
Makanan kundar (kemenyan) dicampur madu, dan makan dua puluh satu anggur merah setiap hari dengan ludah( tanpa air) itu dapat menguatkan hafalan, dan dapat menyembuhkan macam-macam penyakit. Dan apa saja yang dapat mengurangi dahak, bisa menguatkan hafalan. Dan apa yang menambah dahak itu menyebebkan lemahnya hafalan.
Adapun yang dapat merusak hafalan adalah banyak berbuat maksiat, banyak dosa, banyak susah, prihatin memikirkan urusan harta, dan terlalu banyak kerja.
Hal-hal yang menyebabkan cepat lupa ialah makan ketumbar basah, makan apel yang kecut, melihat orang yang dipancung, membaca tulisan dikuburan, melewati barisan unta, membuang ketombe hidup ditanah dan cantuk di bagian liang tengkuk. Maka santri hendaknya meninggalkan semua itu karena bisa menyebabkan lupa.

Datangnya rezeki dan hambatanya
Setiap manusia membutuhkan makanan, maka para santri harus mengetahui hal-hal yang dpat mendatangkan rezeki. Juga harus mengetahui apa yang dapat menambah dan mengurangi umur serta hal-hal yang menyehatkan badan agar leluasa dalam menuntut ilmu.
Rasullah saw bersabda, ’Tidakndapat menolak takdir kecualinberdoa. Dan tidak dapat menambah usia kecuali berbuat baik. Maka sesungguhnya orang laki-laki bisa terhalang rezekinya karena dosa yang dikerjakannya.” Haiis ini menunjukkan bahwa melakukan dosa itu dapat menyebabkan terhambatnya rezeki, khususnya dosa akibat berusta. Karena dusta itu dapat menyebabkan kefakiran.
Tidur pagi dapat menyebabkan miskin harta juga miskin ilmu. Ada orang yagn berkata, ”Bahagialah orang itu jika mengenakan pakaian. Adapun cara mengumpulkan ilmu adalah meninggalkan tidur.”
Termasuk yang menghambat rezeki ialah, tidur dengan telanjang, kencing dengan telanjang, makan dalam keadaan junub, tidur diatas lambung membiarkan makanan yang terjatuh, membakar kulit bawang merah dan putih, menyapu rumah dengan sapu tangan, menyapu rumah pada malam hari, membiarkan sampah didalam rumah, berjalan dimuka orang tua, memanggil orang tua dengan namanya, membersihkan makanan dicelah-celah gigi dengan sembarang kayu, membersihkan tangan dengan debu, duduk dimuka pintu, bersandar pada salah satu daun pintu, wudlu ditempat istirahat, menambal baju yang sedang dikenakan, membersihkan badan dengan baju, membiarkan rumah laba-laba didalam rumah, menyepelekan salat.
Rasulullah saw bersabda, ”Memohonlah kalian akan turunnya rezeki dengan bersedekah”. Bangun pagi-pagi itu diberkahi, dan bisa menambah. Tulisan yang indah, bermuka ceria dan berbicara yang baik juga dapat mendatangkan rezeki.
Hasan bin Ali ra, berkata, ”Menyapu halaman dan mencuci pakaian bisa mendatangkan rezeki”. Dan sebab paling kuat untuk mendatang rezeki salat dengan salat khusyuk, dan memenuhi rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, dan adabnya. Salat dhuha juga dapat mendatangkan rezeki. Membaca surat Muzammil. Surat Wallaili Idza Yakhsya, surat Alam Nashrah juga dapat memper mudah datangnya rezeki. Datang dimasjid sebelum adzan, terus menerus dalam keadaan suci, melakukan salat sunat fajar dan witir dirumah juga dapat melapangkan rezeki.

Fiqh Muamalah

BAB I
PENDAHULUAN

Fiqh Muamalah sebagai hasil dari pengolahan potensi insani dalam meraih sebanyak mungkin nilai-nilai Ilahiyat, yang berkenaan dengan tata aturan hubungan antar manusia(mukhluqat), yang secara keseluruhan merupakan suatu disiplin ilmu yang tidak mudah untuk dipahami. Karena diperlukan kajian yang mendalam agar dapat memahami tata aturan Islam tentang hubungan manusia sesungguhnya.
Di makalah ini akan dibahas tentang persoalan-persoalan yang berkenaan dengan hubungan antar manusia. Hubungan tersebut dapat berupa kebendaan (muamalah madaniah) maupun tata kesopanan (muamalah adabiyah).
Karena itu pemahaman terhadap fiqh Muamalah sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Hal ini karena fiqh muamalah merupakan aturan yang menjadi pengarahan dan penggerak kehidupan manusia. Fiqh muamalah menjadi salah satu unsur perekayasaan aturan mengenai hubungan antarumat manusia.
Disamping itu, fiqh muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang dan harus berkembang. Dalam hal ini perkembangan tatanan kehidupan manusi sangat berpengaruh dalam upaya perekayasaan fiqh muamalah sehingga ia dapat diaplikasikan dalam segala situasi dan kondisi tatanan kehidupan manusi sendiri.
Sebagai langkah awal, dalam makalah ini akan dibahas tentang dasar-dasar Muamalah itu sendiri. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan sebagai berikut:


BAB II
PEMBAHASAN

Muamalah
Pengertian Muamalah
Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata: عَا مل- يعا مل- معا ملة sama dengan wazan: فا عل- يفا عل- مفا علة,artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.
Menurut istilah, pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit. Definisi muamalah dalam arti luas adalah aturan aturan (hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan social. Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitanya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Pembagian Muamalah
Menurut Ibn ‘Abidin, fiqh muamalah terbagi menjadi lima bagian, yaitu:
Mu ‘amadlah Malilla (Hukum Kebendaan).
Munakahat (Mukum Perkawinan).
Muhasanat (Hukum Acara).
Amanat dan ’Aryah (Pinjaman).
Tirkah (Harta Peninggal).
Pada pembagian diatas, ada dua bagian yang merupakan disiplin ilmu tersendiri, yaitu munakahat dan tirkah. Munakahat diatur dalam ilmu fiqih manakahat sedangkan tirkah sudah dijelaskan dalam ilmu fiqh mawaris.
Al-Fikri dalam kitabnya ”Al-Muamalah al-Madiyah wa al-Adabuyah”, menyatakan bahwa muamalah dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut.
Al-Muamalah al-madaniyah adalah muamalah yang mengkaji objeknya sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa muamalah al-madaniyah adalah muamalah bersifat kebendaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram dan syubhat untuk diperjual belikan, benda-benda yang memadaratkan dan benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, serta segi-segi yang lainya.
Al-Mu’amalah al-adabiyah ialah muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban, misalnya, hasud, dengki, dendam.
Ruang Lingkup Fiqh Muamalah
Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social, ekonomi, politik hokum dan sebagainya. Dan secara garis besar dapat terbagi dua:
Ruang lingkup Muamalah adabiyah ialah ijab dan qabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang berkaitan dengan peredaran harta dalam kehidupan bermasyarakat.
Ruang lingkup pembahasan madaniyah ialah masalah jual-beli, gadai, jaminan dan tanggungan, pemindahan hutang, jatuh bangkrut, batasan bertindak, perseroan dan perkongsian, perseroan harta dan tenaga, sewa menyewa, pemberian hak guna pakai, barang titipan, barang temuan, garapan tanah, sewa menyewa tanah, upah, gugatan, pemberian, pembebasan, damai dan ditambah dengan beberapa masalah mu’ashirah, seperti bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah-masalah baru lainya.
Hubungan antara Fiqh Muamalah dan Fiqh Lainnya
Terjadi perbedaan pendapat antar ulama fiqh dalam pembidangan ilmu fiqh.
Ada yang membaginya menjadi dua bagian, yaitu: Ibadah , dan muamalah
Ada yang membagi menjadi tiga bagian, yaitu: Ibadah, muamalah, dan uqobah (Pidana Islam).
Ada yang membagi menjadi empat bagian, yaitu: Ibadah, muamalah, munakahat, Uqubah (Pidana Islam).
Dengan demikian, fiqh muamalah dalam arti luas merupakan bagian dari fiqh secara umum, disamping fiqh ibadah yang mencakup bidang-bidang fiqh lainya, seperti fiqh munakahat, fiqh muamalah dalam arti sempit,dan lain-lain. Adapun, fiqh muamalah dalam arti sempit merupakan bagian dari fiqh muamalah dalam arti luas yang setara dengan bidang fiqh dibawah cakupan arti fiqh secara luas.
Sumber-sumber
Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.

Hak
Asal-usul Hak
Setiap manusia hidup bermasyarakat, saling tolong menolong dalam menghadapi berbagai macam persoalan untuk menutupi kebutuhan antara yang satu dengan yang lain.
Setiap manusia mempunyai kebutuhan sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain. Maka, timbulah hak dan kewajiban diantara sesama manusia.
Hak milik diberi gambaran nyata oleh hakikat dan sifat syariat Islam sebagai berikut:
Tabiat dan syariat Islam ialah merdeka(bebas). Dengan tabiat dan sifat ini umat Islam dapat membentuk dirinya.
Syariat Islam dalam menghadapi berbagai kemuskilan senantiasa bersandar pada maslahah (kepentingan umum) sebagai salah satu sumber dari sumber-sumber penentuan hukum Islam.
Corak ekonomi Islam berdasar Al-Qur’an dan Al- Sunnah, yaitu suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum.
Pengertian Hak Milik
Menurut pengertian umum hak milik adalah ”Suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk mendapatkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum.” Pengertian hak sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ushul yaitu: ”Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta.”
Milik dalam buku Pukok-pokok Fiqh Muamalah dan Hukuk Kebendaan dalam Islam, di definisikan ”Kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar’i”
Berdasarkan definisi milik tersebut, kiranya dapat dibedakan antara hak dan milik, untuk lebih jelas dicontohkan sebagai berikut; seorang pengampu berhak menggunakan harta orang yang berada dibawah ampuannya, pengampu punya hak untuk membelanjakan harta itu dan pemiliknya adalah orang yang berada dibawah ampuannya.
Hak yang dijelaskan dimuka, adakalanya merupakan sulthah adakalanya merupakan taklif.
Sulthah terbagi dua, yaitu sulthah’ala al nafsi da sulthah’ala syai’in mu’ayamin.
Taklif adalah orang yang bertanggung jawab, taklif adakalanya tanggungan pribadi (’ahdah syakhshiyah) seperti seorang buruh menjalankan tugasnya, adakalanya tanggungan harta seperti membayar hutang.
Pembagian Hak
Dalam pengertian umum hak dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu mal dan ghairu mal.
Hak mal ialah “Sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau utang.”
Hak ghairu mal terbagi kepada dua bagian, yaitu hak syakhshi, ialah ”Sesuatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari sesorang terhadap orang lain.”Hak aini, ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang lain.
Sebab-sebab Pemilikan
Harta berdasarkan sifatnya bersedia dan dapat dimiliki oleh manusia, sehingga manusia dapat memiliki suatu benda. Faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain:
Ikraj al Mubahat, untuk harta yang mubah atau ”Harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati(milik sah) dan tak ada penghalang syara’ untuk dimiliki.”
Khalafiyah, ialah ”Bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertenpat ditempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam haknya”.
Tawallud min Mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda yang telah dimilik, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut. Misal bulu domba menjadi milik pemilik domba.
Karena penguasaan terhadap milk negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun, Umar r.a. Ketika menjabat kholifah ia berkata; sebidang tanah akan menjadi mlk seseorang yang memanfaatkannya dari seseorang yang tidak memenfaatkannya selama tiga tahun”.
Klasifikasi Milik
Milik yang dibahas dalam fikih muamalah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian:
Milk tam, yaitu suatu pemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya bentuk benda (zat benda) dan kegunaannya dapat dukuasai.
Milk naqishah, yaitu bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut, memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya atau memiliki manfaatnya saja tanpa memiliki zatnya.

Harta (Amwal)
Pengertian harta:
Menurut etimologi, harta adalah “Sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun(yang tidak tampak), yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal”. Adapun menurut istilah, menurut ulama Hanafiyah: “Harta adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan”.
Kedudukan Harta dan Anjuran untuk Berusaha Memilikinya
Kedudukan Harta dalam al Qur’an
Dalam Al-Quran, Disebutkan harta untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesenangan:

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS Ali Imran 14)

Anjuran untuk Memiliki Harta dan Giat Berusaha.
Ada beberapa dalil, baik dari al Quran maupun Hadis yang dapat dikatagorikan sebagai isyarat bagi Amat manusia untuk memiliki kekayaan dan giat dalam berusah supaya memperoleh kehidupan yang layak supaya mampu melaksanakan semua rukun Islam yang hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu dalam hal ekonomi.

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan Hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS Al Mulk 15)
Dalam As-Sunnah: “ Seseorang yang mengambil tali untuk mengikat kayu bakar dan kemudian memanggul dipundaknya untuk dijual kepada manusia, sehingga Allah mencukupinya adalah lebih baik daripada meminta-minta lepada manusia, yang kemungkinan akan memberinya atau menolaknya.”
Fungís Harta
Kesempurnaan Ibadah mahzhah, seperti sholat memerlukan kain untuk menutup aurat.
Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt.
Meneruskan estafet kehidupan, agar tidak meninggalkan generasi lemah.
Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akherat.
Bekal mencari dan mengembangkan ilmu.
Keharmonisan hidup bernegara dan bermasyarakat, seperti orang kaya memberikan pekerjaan kepada orang miskin.
Pembagian Harta
Harta muttaqawwim dan ghairu muttaqawwin.
Harta Aqar dan Manqul.
Harta Mitsli dan Qimi.
Harta Istihlaki dan Isti’mali.
Harta Mamluk, Mubah, dan Muhjur.
Harta ’ain dan dain.
Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
Harta pokok dan harta hasil.
Harta khas dan harta ’am.
Uqud (Perikatan dan perjanjian)
Asal-usul Aqad
Aqad bagian dari macam-macam tashrruf, yang dimaksud tasruf adalah “Segala yang keluar dari seorang manusia dengan kehendaknya dan syara’ menetapkan beberapa haknya”.
Tasharruf terbagi dua, yaitu tasharruf fi’li dan tasharruf qauli. Tasharruf fi’li adalah usaha yang dilakukan manusia dengan tenaga dan badannya, selain lidah. Tasharruf qauli adalah tasharruf yang keluar dari lidah manusia, tasharruf qauli terbagi dua yaitu ‘aqdi yaitu “Sesuatu yang dibentuk dari dua ucapan kedua belah pihak yang saling bertalian”. Contoh :jual beli, sewa menyewa. dan bukan’aqdi yaitu “ Merupakan pernyataan pengadaan suatu hak atau mencabut suatu hak, seperti wakaf, talak, dan memerdekkan.
Pengertian Aqad
Menurut bahasa ‘Aqad mempunyai beberapa arti, antara lain: Mengikat, yaitu “Mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung, kemudian keduanya menjadi sebagai sepotong benda”.Sambungan, yaitu “Sambungan yang memegang kedua ujung itu dan mengikatnya.”Dan Janji.

Sebenarnya barang siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, Maka Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.(QS A li Imran 76)
Menurut istilah, yang dimaksud dengan akad adalah ”Perikatan ijab dan qabul yang dibenarkan syara’ yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedang Kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.
Rukun-rukun Aqad
Aqid ialah orang yang berakal, terkadang masing-masing pihak terdiri dari satu orang, terkadang terdiri dari beberapa orang.
Ma’qad ‘alaih ialah benda-benda yang diakadkan, seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual-beli, dalam akad hibbah, dalam akad gadai, utang yang dijamin sesorang tdalam akad kafalah.
Maudhu’ al’ aqd, ialah tujuan atau masuk pokok mengadakan akad.
Shighat al’aqd ialah ijab dan kobul, ijab ialah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad, sedang qabul ialah perkatan yang keluar dari pihak berakal pula, yang diucapkan setelah ijab.
Syarat-syarat Aqad
Setiap bentuk aqad atau akad mempunyai syarat yang ditentukan syara’ yang wajib di sempurnakan, syarat-syarat terjadinya akad ada dua macam :
Syarat-syarat yang bersifat umum, yaitu syarat-syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam akad.
Syarat-syarat yang bersifat khusus, yaitu syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad.
Syarat-syarat umum yang harus terpenuhi dalam berbagai macam akad.
Kedua orang yang telah melakukan akad cakap bertindak (ahli).
Yang dijadikan objek akad dapat menerima hukumnya.
Akad itu diizinkan oleh syara’ dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya walaupun ia bukan aqid yang memiliki barang.
Janganlah akad itu akad yang dilarang oleh syara’,seperti jualan baju musliman.
Ijab itu berjalan terus menurus, tidak dicabut sebelum terjadi kabul.
Ijab dan kabul mesti bersambung sehingga bila seseorang yang berijab sudah berpisah sebelum adanya kabul, maka ijab tersebut menjadi batal.
Macam-macam Aqad
Aqad Munjiz yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada waktu selesainya akad. Pernyataan akad yang diikuti dengan pelaksanaan akad ialah pernyataan yang tidak disertai dengan syarat-syarat dan tidak pula ditentukan waktu pelaksanaan setelah adanya akad.
Aqad Mu’alaq ialah akad yang didalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad. Misalnya penentuan penyerahan barang yang diakadkan settelah adanya pembayaran.
Aqad Mudhaf ialah akad yang dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat mengenai penanggulangan pelaksanaan akad, pernyataan yang pelaksanaannya ditangguhkan hingga waktu yang telah ditentukan.
Selain akad munjiz, mu’alaq, dan mudhaf, macam-macam akad beraneka ragam tergantung dari sudut tinjauannya. Sebagai berikut:
Ada tidaknya qismah pada akad, maka akad terbagi dua bagian:
Akad musammah, yaitu akad yang telah ditetapkan syara’ dan telah ada hukumnya, seperti:jual beli, hibah dan ijarah.
Akad ghair musammah ialah akad yang belum ditetapkan oleh syara’ dan belum ditetapkan hukum-hukumnya.
Disyaratkan dan tidaknya akad:
Akad musyara’ah ialah akad-akad yang dibenarkan oleh syara’ seperti gadai dan jual beli.
Akad mamnua’ah ialah akad-akad yang dilarang syara’ seperti menjual anak binatang dalam perut induknya.
Sah dan batalnya akad, ditinjau dari segi ini akad terbagi menjadi dua:
Akad shahih, yaitu akad-akad yang mencukupi persyaratan-parsyaratan.
Akad fasihah,yaitu akad-akad yang cacat atau cidera karena kurang salah satu syaratnya.
Sifat bedanya, ditinjau dari sifat ini benda akad terbagi dua:
Akad ainiyah, yaitu akad yang disyaratkan dengan penyerahan barang-barang seperti jual beli.
Akad ghair’ainiyah yaitu akad yang tidak disertai dengan penyerahan barang-barang, karena tanpa penyerahan barang, akadpun sudah berhasil, seperti akad amanah.
Cara melakukannya, dari segi ini akad dibagi menjadi dua bagian:
Akad yang harus dilaksanakan dengan upacara tertentu seperti akad pernikahan dihadiri oleh dua saksi, wali, dan petugas akad nikah.
Akad ridha’iyah yaitu akad-akad yang dilakukan tanpa upacara tertentu dan terjadi karena keridhaan dua belah pihak, seperti akad pada umumnya.
Berlaku dan tidaknya akad, dari segi ini akad dibagi menjadi dua bagian:
Akad nafidzah yaitu akad yang bebas atau terlepas dari penghalang-penghalang akad.
Akad mauqufah yaitu akad-akad yang bertalian dengan persetujuan-persetujuan.
Tukar-menukar hak, dari segi ini akad dibagi tiga bagian:
Akad mu’awadlah, yaitu akad yang berlaku atas dasar timbal balik seperti jual beli.
Akad tabarru’at,yaitu akad-akad yang berlaku atas dasar pemberian dan pertoongan, seperti hibah.
Akad yang tabaru’at pada awalnya dan menjadi akad mu’awadhah, pada akhirnya seperti qaradh dan kafalah.
Harus dibayar ganti dan tidaknya, dari segi ini akad dibagi menjadi tiga bagian:
Akad dhaman yaitu akad yang menjadi tanggung jawab pihak kedua sesudah benda-benda itu diterima seperti qaradh.
Akad amanah yaitu tanggung jawab kerusakan oleh pemilik benda, bukan oleh yang memegang barang, seperti titipan.
Akad yang dipengaruhi oleh beberapa unsur, salah satu segi merupakan dhaman, menurut segi yang lain merupakan amanah, seperti rahn(gadai).
Tujuan akad, dari segi tujuannya akad dapat dibagi menjadi lima golongan:
Bertujuan tamlik, seperti jual beli.
Bertujuan untuk mengadakan usaha bersama (perkongsian) seperti syirkah dan mudharabah.
Bertujuan tautsiq(memperkokoh kepercayaan) saja, seperti rahn dan kafalah.
Bertujuan menyerahkan kekuasaan, seperti wakalah dan washiyah.
Bertujuan mengadakan pemeliharaan, seperti ida’ atau titipan.
Fautur dan istimrar, dari segi ini akad dibagi menjadi dua bagian:
Akad fauturiyah yaitu akad-akad yang dalam pelaksanaannya tidak memerlukan waktu yang lama, pelaksanaan akad hanya sebentar saja, seperti jaul beli.
Akad istimrar disebut pula akad zamaniyah, yaitu hukum akad terus berjalan, seperti i’arah.
Asliyah dan thabi’iyah, dari segi ini akad dibagi menjadi dua bagian :
Akad asliyah, yaitu akad yang berdiri sendiri tanpa memerlukan adamya sesuatu dari yang lain, seperti jual beli .
Akad thahi’iyah yaitu akad yang membutuhkan adanya yang lain, seperti adanya rahn tidak dilakukan bila tidak ada utang.
Akhir Akad
Akad dapat berakhir dengan pembatalan, meninggal dunia, atau tanpa adanya izin dalam akad mauquf (ditangguhkan).

Riba Dalam Perspektif Agama Sejarah
Definisi Riba
Riba Secara bahasa bermakna ziyadah. Dalam pengertianlain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar( Leiden :EJ Birill,1996). Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil(M. Syafii Antonio,1999). Jadi riba dapat di artikan adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil..(An-Nisaa 29).
Ahkam Al-Qur’an, Menjelaskan, ”Pengertian Riba secara bahasa hádala tambahan, Namur yang dimaksud riba dalam Qur’ani yaitu penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah”.
Jenis-jenis Riba
Secara garis besar riba dapat dikelompokkan menjadi dua adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Dan dapat terbagi lagi menjadi sebagai berikut :
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang(mugtaridh).
Riba Jahiliyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya karena sipeminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba Fadhl
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedang barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah
Penangguhan pembayaran atau penerimaan jenis barang ru=ibawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Jenis Barang Ribawi
Para ahli fiqh Islam membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi:
Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam lainnya;
Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayurandan buah-buahan.
Larangan Riba Dalam Al Qur’an dan As-Sunah
Amat Islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya. Larangan supaya umat Islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surah dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw.
Dalam Al qur’an :
Larangan riba dalam Al quran tidak turun sekaligus tetapi dalam empat tahap :
Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai sesuatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT.( dalam surat ar-Ruum 39).
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. (dalam surat an –Nisaa 160-161).
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada sesuatu tambahan yang berlipat ganda. (salm surat Ali Imran 130).
Tahap keempat,Allah dengan jelas dan tegas Mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.( dalam surat al-Baqarah 278-279).
Dalam Hadits :
”Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba. Oleh karena itu, utang akibat riba harus dihapus. Modal kamu adalah hak kamu. Kamu tidak heran akan penderitaan ataupun mengalami ketidak adilan”.
Alasan Pembenaran Riba
Sekalipun ayat-ayat dan hadis riba sudah Sangat jelas dan Sharif, misal saja ada beberapa cendekiawan yang mencoba untuk memberikan pembenaran atau pengambilan bunga uang. Diantaranya karena alasan sebagai berikut :
Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang, sedang suku bunga yang ”wajar” dan tidak menzalimi, diperkenankan.
Bank sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian, tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.
Dampak Negatif Riba
Dampak Ekonomi
Diantara dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak lainnya adalah bahwa utang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjaman dan tingginya biaya bunga, akan menjadi peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas utang tersebut dibungakan.
Sosial kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan, misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamkan.
Peringatan dari Imam Ar-Rzi
Imam ar-Razi telah menjelaskan mengapa Islam melarang sistem bunga. Beberapa alasan dikemukakan untuk mendukung larangan terhadap bunga. Beberapa diantaranya :
Merampas kekayaan orang lain.
Merusak Moralitas.
Melahirkan benih kebencian dan permusuhan.
Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan dahwa Fiqih Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat). Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Perilaku manusia di sini berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah mekanisme ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai ilahiyah.



Daftar Pustaka

Suhendi, Hendi.1997. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Syafei, Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia
Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari teori ke praktik. Jakarta: Gema insani.
Rasjid, Sulaiman.1954. Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah.
Azhar, Ahmad. 2000.Azas-azas muamalah. Yogyakarta: Uii pres.
Mas’adi, Ghufron. 2002. Fikih Muamalah Kontekstual. Pt. Raja Grafindo Persada : Jakarta
Ensiklopedi Islam, Ajaran
http://hadypradipta.blog.ekonomisyariah.net/2009/01/06/fiqih-muamalah/
Mushaf Al-Qur’an

Jumat, 14 Januari 2011

PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

Masuk dan berkembangnya Islam ke Indonesia dipandang dari segi historis dan sosiologis sangat kompleks dan terdapat banyak masalah, terutama tentang sejarah perkembangan awal Islam. Ada perbedaan antara pendapat lama dan pendapat baru. Pendapat lama sepakat bahwa Islam masuk ke Indonesia abad ke-13 M dan pendapat baru menyatakan bahwa Islam masuk pertama kali ke Indonesia pada abad ke-7 M. (A.Mustofa,Abdullah,1999: 23). Namun yang pasti, hampir semua ahli sejarah menyatakan bahwa daerah Indonesia yang mula-mula dimasuki Islam adalah daerah Aceh.(Taufik Abdullah:1983)
Datangnya Islam ke Indonesia dilakukan secara damai, dapat dilihat melalui jalur perdagangan, dakwah, perkawinan, ajaran tasawuf dan tarekat, serta jalur kesenian dan pendidikan, yang semuanya mendukung proses cepatnya Islam masuk dan berkembang di Indonesia. 
Kegiatan pendidikan Islam, tumbuh dan berkembang bersamaan dengan berkembangnya Islam. Konversi massal masyarakat kepada Islam tidak lepas dari pengaruh penguasa kerajaan serta peran ulama dan pujangga, masa perdagangan disebabkan oleh Islam merupakan agama yang siap pakai, asosiasi Islam dengan kejayaan, kejayaan militer Islam, mengajarkan tulisan dan hapalan, kepandaian dalam penyembuhan dan pengajaran tentang moral.(Musrifah,2005: 20).
Masa Kerajaan Islam, merupakan salah satu dari periodesasi perjalanan Sejarah Pendidikan Islam di Indoneesia, sebab sebagaimana lahirnya Kerajaan Islam yang disertai dengan berbagai kebijakan dari penguasanya saat itu, sangat mewarnai sejarah Islam di Indonesia, terlebih-lebih agama Islam juga pernah dijadikan sebagai agama resmi Negara/kerajaan pada saat itu.
Karena itulah, bila kita berbicara tentang perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia, tentu saja kita tidak bisa mngenyampingkan bagaimana keadaan Islam itu sendiri pada masa kerajaan Islam. Berikut ini akan dikemukakan beberapa kerajaan Islam di Indonesia, serta bagaimana perananya dalam pendidikan Islam dan dakwah Islamiyah tentunya.
BAB II
PEMBAHASAN

Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia
Sejarah pendidikan Islam dimulai sejak agama Islam masuk ke Indonesia, yaitu kira-kira pada abad keduabelas Masehi. Ahli sejarah umumnya sependapat, bahwa agama Islam mula-mula masuk ialah kepulau Sumatra bagian utara didaerah Aceh[ Yunus, Mahmud, 1996, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Hidakarya Agung),hlm.10 ].
Kedatangan Islam pertama di Indonesia tidak identik dengan berdirinya kerajaan Islam pertama di Indonesia, mengingat bahwa pembawa Islam ke Indonesia adalah para pedagang bukan misi tentara dan bukan pelarian politik. Mereka tidak berambisi mendirikan kerajaan Islam. Jadi masa tenggang kedatangan Islam pertama di Indonesia dengan berdirinya kerajaan Islam pertama adalah sangat lama.
Hasil seminar tentang masuknya Islam di Indonesia yang diselenggarakan di Medan pada tahun 1963 menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
Menurut sumber bukti yang terbaru, Islam pertama kali datang ke Indonesia pada abad ke 7 M/1 H, dibawa oleh pedagang dan mubaligh dari negeri Arab.
Daerah yang pertama dimasuki ialah pantai barat pulau Sumatra yaitu di daerah Baros, tempat kelahiran ulama besar bernama Hamzah Fansyuri. Adapun kerajaan Islam yang pertama ialah di Pasai.
Dalam proses peng-Islaman selanjutnya, orang-orang Islam bangsa Indonesia ikut aktif mengambil peranan dan proses itu berjalan secara damai.
Kedatangan Islam di Indonesia ikut mencerdaskan rakyat dalam melawan penjajah dan memperkuat daya tahannya mempertahankan karakter tersebut selama dalam perjajahan barat dalam waktu 350 tahun.
Sulit sekali menentukan kapan tepatnya Islam masuk ke Indonesia. Sampai sekarang belum ada bukti tertulis tentang hal tersebut. Ada perbedaan antara pendapat lama dan pendapat baru. Pendapat lama sepakat bahwa Islam masuk ke Indonesia abad ke-13 M dan pendapat baru menyatakan bahwa Islam masuk pertama kali ke Indonesia pada abad ke-7 M [ Mustofa.A, aly, Abdullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Untuk Fakultas Tarbiyah, Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999), hlm. 23]. Namun yang pasti, hampir semua ahli sejarah menyatakan bahwa daerah Indonesia yang mula-mula dimasuki Islam adalah daerah Aceh.[ Abdullah, Taufik. Ed. Agama dan Perubahan Sosial, Jakarta : CV. Rajawali, 1983)]
Dan dari sanalah Islam memancarkan cahayanya keMalaka dan Sumatra barat (Minangkabau). Dari Minangkabau Islam berkembang ke Sulawesi, Ambon dan sampai Filipina. Kemudian Islam terciar ke Jawa Timar, dari sana ke Jawa Tengah dan ke Banten, sampai ke Lampung dan Palembang dan keseluruh kepulauan Indonesia. Bukan saja agama Islam dianut dan didukung oleh rakyat umum, bahkan berdiri pula beberapa kerajaan Islam di Indonesia.
Di Sumatra berdiri kerajaan Islam di Pasai, Perlak, Samudra dan Bersama pada tahun 1290 – 1511 M, dan kerajaan Islam Aceh pada Tahun 1514 – 1904 M, dan kerajaan Islam di Minangkabau pada tahun 1500 M.
Di Jawa berdiri kerajaan Islam Demak pada tahun 1500 – 1546 M, dan kemudian kerajaan Islam Banten pada tahun 1550-1757 M, dan kerajaan Islam Pajang pada tahun 1568-1586 M, dan kerajaan Islam Mataram pada tahun 1575-1757 M.

Pendidikan Islam
Secara etimologis pendidikan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab “Tarbiyah” dengan kata kerjanya “Robba” yang berarti mengasuh, mendidik, memelihara.[ Drajat, Zakiah, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1996), hlm. 25]
Menurut pendapat ahli, Ki Hajar Dewantara pendidikan adalah tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, maksudnya pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.[ Hasbullah, 2001, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), hlm. 4]
Pendidikan Islam menurut Zakiah Drajat merupakan pendidikan yang lebih banyak ditujukan kepada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan, baik bagi keperluan diri sendiri maupun orang lain yang bersifat teoritis dan praktis. [ Drajat, Zakiah, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1996), hlm. 25
]
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bab 1 pasal 1 ayat 1, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU Sisdiknas No. 20, 2003)
Pendidikan memang sangat berguna bagi setiap individu. Jadi, pendidikan merupakan suatu proses belajar mengajar yang membiasakan warga masyarakat sedini mungkin menggali, memahami, dan mengamalkan semua nilai yang disepa kati sebagai nilai terpuji dan dikehendaki, serta berguna bagi kehidupan dan perkembangan pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
Dengan demikian, pendidikan Islam berarti proses bimbingan dari pendidik terhadap perkembangan jasmani, rohani, dan akal peserta didik ke arah terbentuknya pribadi muslim yang baik (Insan Kamil).

Kerajaan Samudera Pasai
Para ahli sependapat bahwa agama Islam sudah masuk ke Indonesia (khususnya Sumatra) sejak abad ke 7 atau 8 M, meskipun ketentuan tahunnya secara pasti terdapat sedikit perbedaan.
Dari beberapa catatan sejarah, bahwa kerajaan Islam pertama di Indonesia adalah kerajaan Samudera Pasai yang didirikan pada abad ke-10 M, dengan raja yang pertamanya Al-Malik Ibrahim bin Mahdum Yang kedua bernama Al-Malik Al-Shaleh dan yang terakhir bernama Al-Malik Sabar Syah (tahun 1444 M/ abad ke-15 H). (Mustofa Abdullah, 1999: 54)
Tetapi catatan lain ada yang menyatakan bahwa kerajaan Islam pertama di Indonesia adalah kerajaan Perlak. Hal ini dikuatkan oleh Yusuf Abdullah Puar, dengan mengutp pendapat seorang pakar sejarah Dr. NA. Baloch dalam bukunya”Advend Islam di Indonesia”[ Yusuf Abdullah Puar,Op.Cit, hlm. 9.] Tapi sayang sekali buktikuat yang mendukung fakta sejarah ini tidak banyak ditemukan, terutama menyangkut referensi yang mengarah kearah itu.
Seorang pengembara dari Maroko yang bernama Ibnu Batutah pada tahun 1345 M, singgah dikerajaan Pasai pada zaman pemerintahan Malik Az-Zhahir pada perjalanannya ke Cina. Ibnu Batuttah mengemukakan bahwa sistem pendidikan yang berlaku dizaman kerajaan Pasai, yaitu:
Materi pendidikan dan pengajaran agama bidang syariat ialah fiqih madzab Syafi’i.
Sistem Pendidikannya secara informal berupa majelis taklim dan halaqah.
Tokoh pemerintahan merangkap sebagai tokoh agama.
Biaya pendidikan agama bersumber dari negara(Zuhairini, 1986:135).
Pada zaman kerajaan Pasai ini, sudah terjadi hubungan antara Malaka dengan Pasai, bahkan Islam berkembang di Malaka lewat Pasai. Raja Malaka memeluk Islam karena kawin dengan putri dari kerajaan Pasai.[ Yusuf Abdullah Puar,Op.Cit, hlm. 38]
Pasai pada abad ke-14 M, sudah merupakan pusat studi Islam di Asia Tenggara, dan banyak berkumpul ulama-ulama dari negara-negara Islam. Ibnu Batutah menyatakan bahwa Sultan Malikul Zahir adalah orang yang cinta kepada para ulama dan ilmu pengetahuan. Bila hari jum’at tiba, Sultan sembahyang di Masjid menggunakan pakaian ulama, setelah sembahyang mengadakan diskusi dengan para alim pengetahuan agama, antara lain: Amir Abdullah dari Delhi, dan Tajudin dari Ispahan. Bentuk pendidikan dengan cara diskusi disebut Majlis Ta’lim atau halaqoh. Sistem halaqoh yaitu para murid mengambil posisi melingkari guru. Guru duduk di tengah-tengah lingkaran murid dengan posisi seluruh wajah murid menghadap guru.

Kerajaan Perlak
Kerajaan Perlak merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Indonesia. Bahkan ada yang menyatakan lebih dahulu dari kerajaan Samudera Pasai. Rajanya yang pertama Sultan Alaudin (tahun 1161-1186 H/abad 12 M). Antara Pasai dan Perlak terjalin kerja sama yang baik sehingga seorang Raja Pasai menikah dengan Putri Raja Perlak. Perlak merupakan daerah yang terletak sangat strategis di Pantai Selat Malaka, dan bebas dari pengaruh Hindu.[ Hasbullah, 2001, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), hlm.29]
Kerajaan Islam Perlak juga memiliki pusat pendidikan Islam Dayah Cot Kala. Dayah disamakan dengan Perguruan Tinggi, materi yang diajarkan yaitu bahasa Arab, tauhid, tasawuf, akhlak, ilmu bumi, ilmu bahasa dan sastra Arab, sejarah dan tata negara, mantiq, ilmu falaq dan filsafat. Daerahnya kira-kira dekat Aceh Timur sekarang. Pendirinya adalah ulama Pangeran Teungku Chik M.Amin, pada akhir abad ke-3 H, abad 10 M. Inilah pusat pendidikan pertama.
Rajanya yang ke enam bernama Sultan Mahdum Alaudin Muhammad Amin yang memerintah antara tahun 1243-1267 M, terkenal sebagai seorang Sultan yang arif bijaksana lagi alim. Beliau adalah seorang ulama yang mendirikan Perguruan Tinggi Islam yaitu suatu Majlis Taklim tinggi dihadiri khusus oleh para murid yang sudah alim. Lembaga tersebut juga mengajarkan dan membacakan kitab-kitab agama yang berbobot pengetahuan tinggi, misalnya kitab Al-Umm karangan Imam Syafi’i.[ Mustofa.A, aly, Abdullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Untuk Fakultas Tarbiyah, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999), hlm. 54
](A.Mustofa, Abdullah, 1999: 54)
Dengan demikian pada kerajaan Perlak ini proses pendidikan Islam telah berjalan cukup baik.

Kerajaan Aceh Darussalam
Kerajaan Aceh Darussalam yang diproklamasikan pada tanggal 12 Zulkaedah 916 H (1511 M) menyatakan perang terhadap buta huruf dan buta ilmu.Hal ini merupakan tempaan sejak berabad-abad yang lalu, yang berlandaskan pendidikan Islam dan Ilmu pengetahuan.[ K Rukianti, Enung, Dra, Hj, 2008, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia), hlm. 31]
Proklamasi kerajaan Aceh Darussalam adalah hasil peleburan kerajaan Islam Aceh di belahan Barat dan Kerajaan Islam Samudra Pasai di belahan Timur. Putra Sultan Abidin Syamsu Syah diangkat menjadi Raja dengan Sultan Alaudin Ali Mughayat Syah (1507-1522 M).[ Hasbullah, 2001, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), hlm.31
]
Aceh pada saat itu merupakan sumber ilmu pengetahuan dengansarjana-sarjananya yang terkenal didalam dan luar negeri, sehingga banyaklah orang luar yang datang ke Aceh untuk menuntut ilmu. Bahkan ibukota kerajaan Aceh Darussalam terus berkembang menjadi kota internasional dan menjadi pusat perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Dalam Bidang pendidikan di kerajaan Aceh Darussalam benar-benar menjadi perhatian. Pada saat itu terdapat lembaga-lembaga negara yang bertugas dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan yaitu:
Balai Seutia Hukama, merupakan lembaga ilmu pengetahuan, tempat berkumpulnya para ulama, ahli pikir dan cendikiawan untuk membahas dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Balai Seutia Ulama, merupakan jawatan pendidikan yang bertugas mengurus masalah-masalah pendidikan dan pengajaran.
Balai Jama’ah Himpunan Ulama, merupakan kelompok studi tempat para ulama dan sarjana berkumpul untuk bertukar fikiran membahas persoalan pendidikan dan ilmu pendidikannya.
Adapun jenjang pendidikan yang ada adalah sebagai berikut :
Meunasah (Madrasah), Terdapat disetiap kampung, berfungsi sebagai sekolah dasar, materi yang diajarkan yaitu ;menulis dan membaca huruf Arab, ilmu agama, bahasa melayu, akhlak, dan sejarah Islam.
Rangkang, merupakan masjid sebagai tempat berbagai aktifitas umat termasuk pendidikan. Rangkang adalah setingkat Madrasah tsanawiyah. Materi yang diajarkan; bahasa Arab, ilmu bumi, sejarah, berhitung, akhlak, fikih, dan lain-lain.
Dayah, Terdapat disetiap daerah ulebalang dan terkadang berpusat di masjid, dapat disamakan dengan Madrasah Aliyah sekarang. Materi yang diajarkan; fikih(hukum Islam), bahasa Arab, tauhud, tasawuf, ilmu bumi, sejarah, ilmu pasti dan faroid.
Dayah Teuku Cik, Dapat disamakan dengan Perguruan Tinggi atau akademi, diajarkan fiqh, tafsir, hadis, tauhid, akhlak, ilmu bumi, ilmu bahasa dan sastra Arab, sejarah dan tata negara, ilmu falak dan filsafat.
Dengan demikian jelas sekali bahwa dikerajaan Aceh Darussalam Ilmu Pengetahuan benar-benar berkembang dengan pesat dan mampu melahirkan para ulama dan ahli ilmu pengetahuan, seperti Hamzah Fansuri, Syekh Syamsudin Sumatrani, Syekh Nuruddin Ar Raniry dan Syekh Abdur Rauf Tengku Syiah Kuala, yang merupakan nama-nama yang tidak asing lagi sampai sekarang ini.[ Hasbullah, 2001, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), hlm. 31]

Kerajaan Demak
Kerajaan Demak didirikan oleh Raden Fatah pada awal abad XIV, tepatnya sekitar tahun 1518 M. Pada mulanya, Demak merupakan pusat pengajaran Islam yang dipelopori oleh Raden Fatah ( tahun 1500 M), kemudian makin lama Demak berkembang menjadi kota perdagangan dan akhirnya menjadi sebuah kerajaan. Pendidikan dan pengajaran Islam bertambah maju dan penyebaran Islam seluruh pulau jawa maju pesat karena adanya bantuan pemerintah dan pembesar-pembesar Islam yang membelanya. Dengan demikian, didikan dan ajaran Islam mulai mendesak dan mengurangi pengaruh agama Hindu sedikit demi sedikit.
Tentang sistim pelaksanaan pendidikan dan pengajaran agama Islam di Demak punya kemiripan dengan yang dilaksanakan di Aceh, yaitu dengan mendirikan masjid ditempat-tempat yang menjadi sentral disuatu daerah, disana diajarkan pendidikan agama dibawah pimpinan seorang Badal untuk menjadi seorang guru, yang menjadi pusat pendidikan dan pengajaran serta sumber agama Islam.
Kitab-kitab agama Islam dizama Demak yang kini masih dikenal adalah primbon, yaitu notes berisi segala macam catatan tentang ilmu-ilmu agama, doa, bahkan juga tentang ilmu obat-obatan, ilmu gaib dan lain sebagainya. Selain itu, adalagi kitab-kitab yang dikenal dengan namasuluk Sunan Bonang, Suluk Sunan Kalijaga, Wasita Jati Sunan Geseng dan lain-lain. Kitab-kitab ini berbentuk diktat didikan dan ajaran mistik (tasawuf) Islam dari para sunan yang bersangkutan yang ditulis dengan tangan.
Wali suatu daerah diberi gelar resmi, yaitu gelar sunan dengan ditambah nama daerahnya, sehingga tersebutlah nama-nama seperti: Sunan Gunung Jati, Sunan Geseng, Kiai Ageng Tarub, Kiai Ageng Sela dan lain-lain.[ Mahmud Yunus, Op. Cit., hlm. 219.]
Untuk menyempurnakan rencana pendidikan, wali songo dari kerajaan Demak mengambil keputusan untuk mengisi semua cabang kebudayaan Nasional, yakni filsafat hidup, kesenian, kesusilaan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan yang lain-lainnya dengan anasir-anasir pendidikan dan pengajaran Islam agar agama Islam mudah diterima dan menjadi darah daging dalam kehidupan masyarakat. Usaha ini berhasil denga baik. Keberhasilan ini menunjukkan kecakapan, kebijaksanaan Sunan Kalijaga dan Sunan Giri dalam lapangan pendidikan dan pengajaran Islam.
Kerajaan Islam Mataram.
Perpindahan kekuasaan dari Demak ke Pajang tidak menyebabkan perubahan yang berarti dalam sistem pendidikan dan pengajaran Islam. Setelah pusat kerajaan Islam berpindah dari Pajang ke Mataram (tahun 1586 M), tampak beberpa perubahan, terutama pada zama sultan Agung (tahun 1613 M). Setelah mempersatukan Jawa Timur dengan Mataram serta daerah-daerah yang lain, Sultan Agung mulai mencurahkan perhatiaanya untuk membangun negara, seperti mempergiat berladang dan bersawah, serta memajukan perdagangan dengan luar negeri.
Atas usaha dan kebijakan dari Sultan Agunglah kebudayaan lama yang berdasarkan Indonesia asli dan Hindu dapat diadaptasikan dengan agama dan kebudayaan Islam, Seperti:
Grebeg, disesuaikan dengan hari raya Idul Fitri dan Maulid Nabi. Sejak saat itu terkenal dengan Grebeg poso (puasa) dan Grebeg Mulud.
Gamelan sekatenan yang hanya dibunyikan pada grebeg Mulud, atas kehendak sultan Agung dipukul dihalaman masjid besar.
Karena hitungan tahun saka ( Hindu) yang dipakai di Indonesia (Jawa) berdasarkan perhitungan Matahari, berbeda dengan tahun hijriah yang berdasarkan perjalanan bulan, maka pada tahun 1633 M atas perintah sultan Agung, tahun saka yang telah berangka 1555 saka, tidak lagi ditambah dengan hitungan matahari, melainkan dengan hitungan perjalanan bulan, sesuai dengan tahun hijriah. Tahun yang baru disusun disebut tahun Jawa, dan sampai sekarang tetap juga dipergunakan.[ Ibid., hlm. 221-222]
Pada zaman kerajaan Mataram, pendidikan sudah mendapat perhatian sedemikian rupa, seolah-olah tertanam semacam kesadaran akan pendidikan pada masyarakat kala itu. Ketikan itu hampir setiap desa diadakan tempat pengajian alquran, yang diajarkan huruf hijaiyah, membaca alquran, barzanji, pokok dan dasar-dasar ilmu agama Islam dan sebagainya. Adapun cara mengajarkan dengan cara hafalan semata-mata. Disetiap tempat pengajian dipimpin oleh guru yang bergelar modin.
Selain pelajaran alquran, juga ada tempat pengajian kitab, bagi murid-mrid yang telah khatam mengaji alquran. Tempat pengajiannya disebut pesantren. Para santri harus tinggal diasrama yang dinamai pondok. Adapun cara yang dipergunakan untuk mengajarkan kitab ialah dengan sistem sorogan, seorang demi seorang bagi murid-murid permulaan, dan dengan cara bendungan(halaqah) bagi pelajar-pelajar yang sudah lama dan mendalam keilmuannya.
Sementara itu pada beberpa daerah kabupaten diadakan pesantren besar, yang dilengkapi pondoknya, untuk kelanjutan bagi santri yang menyelesaikan pendidikan dipesantren desa. Pesantren ini adalah sebagai lembaga pendidikan tingkat tinggi.
Kitab-kitab yang diajarkan pada pesantren besar itu ialah kitab-kitab besar dalam bahasa Arab, lalu diterjemahkan kata demi kata kedalam bahasa daerah dan dilakukan secara halaqah. Bermacam-macam ilmu agama telah diajarkan disini, seperti; fiqh, tafsir, hadis, ilmu kalam, tasawuf dan sebagainya. Selain pesantren besar, juga diselenggarakan semacam pesantren takhassus, yang mengajarkan satu cabang ilmu agama dengan cara mendalam atau spesialisasi.[ Hasbullah, 2001, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), hlm.37]

Kerajaan Islam di Banjarmasin
Tentang awal berdirinya kerajaan Islam Banjarmasin ini, ialah pada 24 september 1526 M, sesudah pangeran Samudra yang kemudian berganti nama dengan Sultan Suriansyah, menang perang dengan pangeran tumenggung di Negara Daha.
Perkembangan yang sangat menggembirakan, pada tahun 1710 M (tepatnya 13 shafar 1122 H) dizaman kerajaan Islam Banjar ke-7 dibawah pemerintahan sultan Tahmilillah (1700- 1748) telah lahir seorang ulama terkenal kemudiannya yaitu Syekh Muhammad Arsyad al Banjary di desa Kalampayan Martapura.[ Hasbullah, 2001, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), hlm 39]
Syekh Muhammad Arsyad al Banjary berjasa dalam pendirian pondok pesantren Darussalamnya. Sistem pengajian kitab pesantren banjarmasin, tidak berbeda dengan sistem pengajian kitab di pondok pesantren jawa ataupun sumatra, yaitu dengan sistem halaqah, menerjemahkan kitab-kitab yang dipakai kedalam bahasa daerah banjar, sedang para santri menyimak.

Kerajaan Islam di Maluku
Masuknya Islam ke Maluku dibawa oleh mubalig dari Jawa, sejak zaman Sunan Giri dari Malaka (kurang lebih tahun 1475). Raja Maluku yang pertama masuk Islam adalah Sultan Ternate, yang bernama Marhum pada tahun 1465-1486 M atas pengaruh Maulana Husein, saudagar Jawa. Di Maluku ada raja yang terkenal dalam bidang pendidikan dan dakwah Islamiyah, yaitu Sultan Zainal Abidin (14 86-1500).[ Hasbullah, 2001, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), hlm 45]
Pelaksanaan pendidikan di Maluku ketika itu telah maju dibanding dengan daerah-daerah lainya karena telah didirikan beberapa pesantren dan madrasah yang lebih terorganisasi. Madrasah di Ambon yang termasyhur ketiak itu adalah Madrasah Mahasinul Akhlak, yang telah banyak mengeluarkan para pemuda Islam yang terjun langsung ke masyarakat sebagai guru dan pemimpin agama.







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Masuknya Islam ke Indonesia, ikut mencerdaskan rakyat dan membawa peradaban yang tinggi dalam membentuk kepribadian bangsa Indonesia. Ini terwujud karena sudah terdapatnya suatu sistem pendidikan, misal yang paling sederhana adalah secara informal berupa majelis ta’lim, halaqah, dan masjid menjadi sentralnya. Kemudian yang menjadi sasaran pendidikan dan dakwah Islam meliputi kalangan pemerintah dan rakyat umum.
Dan dari kemajuan bidang pendidikan ini ilmu pengetahuan benar-benar berkembang dengan pesat dan mampu melahirkan para ulama dan ahli ilmu pengetahuan, sehingga lahir karya-karya besar.
Keberhasilan dan kemajuan pendidikan zaman kerajaan Islam, tidak terlepas dari pengaruh Sultan yang berkuasa dan peran para ulama serta pujangga, baik dari luar maupun dari wilayah setempat, yang menghasilkan karya-karya besar sehingga menjadikan kerajaan-kerajan Islam juga sangat maju dalam bidang pendidikannya.   
Demikianlah bagaimana keadaan pendidikan Islam pada masa kerajaan Islam, yang jelas pada saat ini Islam telah berkembang sedemikian rupa. Meskipun hanya beberapa kerajaan Islam yang kami kemukakan didalam makalah ini, bukan berarti mengecilkan arti pentingnya kerajaan-kerajaan Islam yang lain, yang sangat besar peranannya baik dalam pelaksanaan pendidikan Islam maupun dakwah Islamiyah tentunya.







DAFTAR PUSTAKA

Hasbullah, Drs, 1995, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
K Rukianti, Enung, Dra, Hj, 2008, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia.
Yunus, Mahmud, Prof, H, 1996, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung.
Yatim, Badri, 1993, Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah II, Jakarta : PT.  Raja Grafindo Persada.
Drajat, Zakiah, 1996, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara.Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001

Fazlur Rahman Sang Penggas Mashab Neo-Modernisme

BAB I
PENDAHULUAN

Fazlur Rahman adalah salah seorang tokoh yang secara intelektual dididik dan dibesarkan dalam tradisi keagamaan Islam yang kuat dan dunia keilmuan Barat yang kritis. Pengembaraan Intelektualnya akhirnya mengantarkan dia kearah Mazhab Neo-Modernisme dengan wacana yang bersifat humanis-religius.
Neo-Modernisme adalah gerakan pembaharuan Islam yang muncul sebagai jawaban atas kekurangan atau kelemahan yang terdapat pada gerakan-gerakan pembaharuan Islam yang muncul sebelumnya, Modernisme Klasik dan Neo-Revivalisme. Demikian pula, aliran ini hadir untuk mengkritisi dan sekaligus mengapresiasi aliran-aliran pemikiran Islam lain dimasa awal dan pertengahan. Aliran Neo-Modernisme mencoba untuk melihat dan menyikapi secara kritis dan objektif hasil-hasil pemikiran umat Islam dan Barat sekaligus. Dalam paradigma aliran ini, tidak semua hasil pemikiran ulama dan ilmuan muslim itu baik, benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, tetapi ada juga pemikiran dan aspek spiritual mereka yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara Qurani. Demikian pula halnya Barat, tidak dapat selamanya diidentikkan dengan segala kebobrokan dan hal-hal negative. Masih banyak hal-hal baik dari dunia barat yang dapat diambil kedalam bangunan intelektual Islam. Dlam hal ini, umat Islam dituntut untuk menyikapi semua itu secara objektik dan kritis tanpa harus memilih pra-konsepsi yang akan membuat bias pandangan mereka dari realitas. Melalui pandangan yang objektif dan kritis, neo-Modernisme ingin membangun Islam dengan berbagai dimensinya dalam satu kerangka yang utuh, menyeluruh dan sistematis, yang mencerminkan nilai-nilai Al-Quran dan teladan Nabi yang sebenarnya, sehingga umatnya mampu eksis dalam dunia modern dan sekaligus tetap Islami. Untuk itu, disiplin ilmu keIslaman sebagai bagian dari Islam perlu dibangun dan dikembangkan diatas landasan nilai-nilai dasar tersebut. Sejalan dengan itu, warisan pemikiran Islam harus tetap diapresisi dan diletakkan sebagaimana mestinya. Bahkan, hal itu dianggap lebih penting dari pada modernisme itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN

Biografi Singkat Fazlur Rahman.
Fazlur Rahman lahir pada 21 September 1919 di distrik Hazara, Punjab, suatu daerah di anak benua India-Pakistan yang sekarang terletak di barat laut Pakistan. Ia dibesarkan dalam suatu keluarga dengan tradisi keagamaan yang cukup kuat dan mengikuti aliran mazhab Hanafi.
Fazlur Rahman menerima pengajaran dan pendidikan koservatif-tradisional mengenai kajian-kajian keislaman dari ayahnya, Maulana Shahab al-Din dan Madrasah Deoband. Pada usia sepuluh tahun, ia sudah berhasil menghafal al-Quran diluar kepala. Ketika berusia empat belas tahun, ia sudah belajar filsafat, bahasa Arab, Teologi, Hadis, dan Tafsir. Intelektualitasnya semakin teguh dengan penguasaanya dalam berbagai bahasa; Persia, Urdu, Inggris, Prancis, dan Jerman. Disamping itu, ia juga memiliki pengetahuan tentang bahasa eropa kuno, seperti latin dan Yunani. Pada tahun 1940, tokoh neo-Modernisme ini menyelesaikan program B.A. dan dua tahun kemudian ia meraih gelar M.A. dalam bahasa Arab dari Universitas Punjab, Lahore.
Selanjutnay ia memutuskan mengambil gelar Doktor ke Universitas Oxford. Setelah meraih gelar Doktoral, Fazlur Rahaman mengajar di Universitas Durham Inggris selama beberapa tahun. Pada tahun 1960 ia kembali ke Pakistan karena diminta oleh Ayyub Khan presiden Pakistan untuk ikut membangun negaranya.

Gagasan dan Ide Pembaharuan Fazlur Rahman.
Menurut Fazlur Rahman tentang kelompok tradisional–konservatif sudah tidak mampu lagi membedakan antara Islam sejarah dan Islam cita-cita, hingga mereka demikian terikat dengan Islam yang sudah menjadi sejarah itu. Mereka telah kehilangan kemerdekaan berfikir dan kemandirian dalam memahami Islam. Mereka menyembah sejarah, bukan menyembah Allah swt. Ironisnya, kelompok tradisionalis itu justru beranggapan bahwa kemerdekaan berfikir merupakan bahaya dan ancaman besar bagi Islam, yakni Islam sebagaimana yang mereka fahami.

Metode Kritik Sejarah Pemikiran Ala Fazlur Rahman
Abad-abad pertama pertumbuhan Islam dinilai sebagai masa keemasan. Namur SangaT disayangkan, perkembangan peradaban Islam menjadi lumpuh ketika penafsiran terhadap al-Quran dan Sunnah Nabi terhenti sebagai sunnah yang hidup, sebagai proses terus menerus, dan dipandang sebagai perwujudan kehendak tuhan, serta generasi awal Amat Islam dijadikan sebagai bagian kepercayaan lebih dari pada sekedar bagia sejarah. Dalam kondisi semacam itu, Islam menjadi agama beku dan kehilangan kreatifitasnya. Islam tidak dapat berkembang, tidak mampu lagi menjadi acuan yang sebenarnya dalam kehidupan actual, dan dalam menyelesaikan masalah-masalah faktual Amat Islam.
Oleh karena itu untuk mengembaikan dinamika Islam, Rahman menyarankan adanya pemisah antara Islam normatif dan Islam sejarah. Islam normati diyakini sebagai sesuatu yang bernilai abadi dan dituntut untuk selalu menjadi rujukan dalam keberagaman Amat Islam. Adapun Islam sejarah merupakan pemahaman konstektual yang harus selalu dkaji dan dirumuskan kembal melalui pancaran bimbingan al-Quran dan teladan Sunnah Nabi.

Metodologi Mazhab Neo-Modernisme dalam Memahami Al-Quran.
Metodologi yang ditawarkan Rahman untuk memahami Islam hádala dengan memposisikan al-Quran sebagai acuan utamanya. Tawaran metodologis inilah yang meberikan cap khas lepada neo-Modernisme-nya Rahman.
Uraian ringkasan metodologi rahman : Asumís dasarnya hádala al-Quran harus difahami secara utuh dengan mempertimbangkan secara kritis latar belakang sosio-historis turunnya ayat. Bagi Rahman cita-cita moral al-Quran harus ditangkap terlebih dahulu sebelum orang merumuskan statu ketentuan hukum yang bersifat positif. Kasus-kasus warisan, poligami, jumlah saksi wanita untuk statu perkara misalnya, haruslah dilihat dibawah sinar cita-cita moral al-Quran itu.
Misal kasus poligami. Dalam al-Quran kita menemukan statu hukum tentang bolehnya poligami asal dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Bila tidak, istri cukup satu saja. Kemudian pada surat yang sama , Alquran menegaskan bahwa seseorang tidak mungkin bersifat adil terhadap istri-istrinya. Tentang masalh ini menurut rahman kelihatanya ada satu kontradiksi dalam izin poligami sampai empat, antara tuntutan keadilan dan deklarasi tegas bahwa keadilan semacam itu tidak mungkin. Rahman menegaskan, Interpretasi tradisionalis adalah bahwa klausul izin mempunyai kekuatan legal, sementara tuntutan akan keadilan, sekalipun penting, diserahkan kepada kesadaran suami
Dengan pertimbangan ini, Rahman kemudian mengungkapkan cita-cita moral Alquran tentang masalah perkawinan ini. Tegasnya, ia berpendapat bahwa pologami secara berangsur tapi pasti harus dihapuskan, kecuali dalam menghadapi kasusu-ksus yang Sangay darurat.
Ringkasnya, metodologi dalam memahami Alquran yang ditawarkan rahman adalah pemahaman melalui gerakan ganda dari situasi kekini ke masa Alquran, kemudian balik lagi kemasa kini. Ada dua langkah yang harus di tempuh untuk gerakan pertama. Pertama, orang harus memehami makna dari suatu pernyataan tertentu dengan melihat situasi sejarah atau masalh yang kemudian diberi jawaban oleh Alquran itu (asbab al-nuzul). Kedua, menggeneralisasikan jawaban-jawaban spesifik itu dan menyatakannya sebagai pernyataan-pernyataan tentang tujuan-tujuan moral-sosial umum yang dapat disaring, dari teks spesifik dengan memperhatikan latar belakang sosio-historisnya.

Rumusan Pandangan Teologi Fazlur Rahman
Dari hasil analisisnya terhadap aliran-aliran teologi Islam sepanjang sejarahnya, baik teologi Mu’tazilah, Shiah maupun teologi Sunni, Rahman menemukan banyak kekurangan dan kelemahan. Menurutnya, hal itu terjadi karena masing-masing tidak memiliki konsep filosofis dan peralatan intelektual yang memadai untuk merumuskan posisi mereka masing-masing, sehingga berakibat masing-masing mengambil bentuk yang ekstrim.
Kekurangan semacam itu dalam pandangan Fazlur Rahman, perlu direformasikan kembali, sehingga bentuk-bentuk doktrin yang ekstrim dan berat sebelah dapat diintegrasikan dalam suatu pemahaman yang utuh dan padu, serta mampu menangkap esensi Islam yang sebenarnya.
Berdasarkan kepada keyakinan bahwa Alquran merupakan petunjuk bagi umat manusia, Rahman berusaha menjadikan kitab suci itu sebgai rujukan utama dalam mengembangkan ilmu-ilmu keislaman, khususnya teologi. Dengan pendekatan pemahaman yang menyeluruh terhadap Alquran, Rahman merumuskan suatu teoogi dengan meletakkan konsep-konsepnya dalam perspektif ketuhanan dan kemanusiaan, tanpa mempertentangkannya.
Pada sisi inilah, letak perbedaan wacana teologi Fazlur Rahman dengan yang dikembangkan aliran-aliran teologi secara umum.Aliran Mu’tazilah dengan paradigma yang meletakkan kedudukan akal sejajar dengan atau bahkan diatas wahyu telah mengembangkan teologi Islam yang murni didasarkan kepada argumen-argumen rasional-dialektis semata. Sedangkan aliran Ash’ariyyah dan Maturidiyyah, meskipun berkeyakinan bahwa wahyu berada satu tingkat diatas kemampuan akal-rasional manusia, mereka dalam realitasnya terjebak kedalam metode dan pola yang dianut aliran Mu’tazilah.
Disini Fazlur Rahman mencoba menghindari metode dialektis (debat) murni dan sudut pandang yang terlalu mengarah keatas. Dia juga menjadikan filsafat dengan segala perangkatnya itu sebagai pendekatan yang esensial dalam menangkap arti-arti yang terkandung dalam Alquran. Disamping itu teologi dalam pandangan Fazlur rahman merupakan bagian dari disiplin ilmu-ilmu keIslaman yang bersifat dinamis, yang selalu harus ditelaah dan dikaji ulang.

Karya-Karya Utama Fazlur Rahman
Tulisan-tulisan akademis yang dihasilkan berjumlah ratusan, baik berupa buku, artikel maupun tinjauan buku. Adapun yang akan disebut berikut ini hanyalah buku-buku yang mewarisi gagasan sentralnya saja:
Prophecy inIslam: Philosophy and Ortodoxy (1958)
Merupakan perbandingan antara pandangan kaum filosof dan pandangan kaum teolog ortodoks (Ahl al-kalam) mengenai konsep kenabian dan wahyu.
Islamic Methodology in History (kumpulanartikelnya di journal of Islamic Studies antara rentang waktu 1962-1963)
Islam (1966)
Buku yang salah satu bagian isinya menguraikan pandangan Rahman tentang hakikat pewahyuan al-Quran.
The Philosophy of Mulla Shadra (1975)
Major Themes of the Quran (1980)
Upaya untuk mencari metode yang tepat dalam menangkap arti al-Quran secara utuh dan sistematis.
Islam and Modernity: Transformation of an Intelektual Traditional (1982)
Health and Medicine in the Islamic Traditional: Change and Identity (1987)
Usaha untuk menafsirkan al-Quran, hadis dan sumber-sumber lain secara kritis, denga tujuan untuk menunjukan sikap dan pandangan Islam dalam menangani masalah-masalh kehidupan umat manusia. Pada buku ini, hal itu lebih difokuskan pada bidang kesehatan dan pengobatan.








BAB III
PENUTUP

Fazlur Rahman telah menawarka kepada kita suatu metodologi baru untuk memahami al-Quran berikut cara melaksanakannya dan mengamalkannya pada waktu sekarang, sebagai wujud tanggung jawab atas seruannya kepada umat Islam untuk menjawab tentangan modernitas dan perubahan sosiokultural dewasa ini. Siapapun bebas untuk menerima dan menolak pemikiran Rahman. Tetapi sebelum sampai kepada kesimpulan menerima atau menolak seluruh atau sebagiannya perlu lebih dahulu mempelajari secara seksama. Telaah kita terhadap wacana neo-Modernismenya Fazlur Rahman ini memang berangkat dari niatan diatas.



DAFTAR PUSTAKA

Nasution, Harun. 1985. Perkembangan Modern Dalam Islam. Jakarta: PT. Midas Surya Grafindo.
Syafi’i Maarif. 1995. Peta Bumi Intelektualisme Islam di Indonesia. Bandung: Mizan.
Azyumardi Azra. 1996. Pergolakan Politik Islam: dari Fundamentalisme, Modernisme hingga post-Modernisme. Jakarta: Paramadina.
Taufiq Adnan Amal. 1988. Islam dan Tantangn Modernitas. Bandung:Mizan.
Hasbi Amirudin. 2000. Konsep Negara Islam Menurut Fazlur Rahman. Yogyakarta: UII Press.
Mukti Ali. 1995. Alam Pikiran Islam Modern di India dan Pakistan. Bandung: Mizan.